SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Tokoh Masyarakat Situbondo Pertanyakan Kinerja Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu 2024

Syamsuri - 16 January 2024 | 17:01 - Dibaca 1.33k kali
Politik Tokoh Masyarakat Situbondo Pertanyakan Kinerja Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu 2024
Tokoh masyarakat Situbondo, Amir Mustafa saat mendatangi kantor Bawaslu di Jl.PB.Sudiman Karangasem Situbondo.( Foto : Syamsuri/ Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Salah seorang tokoh masyarakat Situbondo, Jawa Timur mengaku kecewa karena pada saat mendatangi kantor Bawaslu di Jl.PB.Sudirman Karangasem Situbondo tidak ada satupun anggota komisioner yang berada di tempat. Senin (16/01/2024).

Menurut Amir Mustafa yang akrab disapa Bang M.A, pihaknya sengaja mendatangi kantor Bawaslu Situbondo untuk melakukan klarifikasi terkait laporan awal dana kampanye ( LADK) partai politik peserta pemilu serentak 2024 yang sampai saat ini masih baru dua partai politik yang di publish oleh KPU Situbondo, yakni PKN dan partai Hanura.

"Padahal, partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024 ini berjumlah 18 parpol, tetapi yang dipublish oleh KPU Situbondo baru dua parpol, anehnya Bawaslu selaku pengawas pemilu justru masih belum melakukan langkah langkah konkrit terkait permasalahan tersebut,"ujarnya.
"Padahal sesuai ketentuan apabila ada parpol yang ditemukan tidak melaporkan dana kampanye,  ini sanksinya sangat berat dan bisa dicoret sebagai peserta pemilu,"tambahnya.

Lebih menyayangkan lagi, kata Bang M.A, ketika dirinya datang ke kantor Bawaslu untuk melakukan klarifikasi permasalahan permasalahan terkait masalah pemilu 2024  hanya ditemui oleh satu staf perempuan dan satu anak laki laki yang PKL dari UNARS, padahal pelaksanaan pemilu 2024 ini sudah tinggal beberapa hari lagi, kalau kinerja bawaslu seperti sekarang ini bagaimana bisa menghasilkan pemilu yang berkwalitas.

"Laporan awal dana kampanye perbaikan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Situbondo dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Hal ini terbukti
masih ada sisa16 parpol yang status penerimaan LADK yang masih tahap perbaikan dan dinyatakan tidak lengkap,"bebernya.

"Apabila benar, dari 16 parpol peserta pemilu 2024 ini sudah menyerahkan berkas perbaikan LADK kepada KPU dan berkas perbaikan tersebut dinyatakan lengkap dan benar, tetapi pertanyaannya kenapa KPU Situbondo ini tidak berani mempublish laporan dana kampanye dari 16 parpol tersebut," sambungnya.

Situasi ini menunjukkan laporan dana kampanye parpol yang menjadi peserta pemilu 2024 diduga masih belum transparan, padahal kalau KPU ini mempublish masyarakat akan mengetahui berapa saldo awal dan saldo akhir setelah dikurangi pengeluaran pengeluarannya dari masing masing parpol tersebut.

"Berdasarkan data laporan awal dana kampanye (LADK) perbaikan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang telah menyampaikan LADK. Tetapi dari jumlah tersebut masih ada 16 parpol yang masih melakukan perbaikan. Sedangkan 2 parpol status penerimaannya sudah dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan,"terangnya.

Lebih jauh Bang M.A menjelaskan terkait dugaan dugaan pelanggaran pemilu yang sudah jamak diketahui oleh masyarakat namun belum ada satupun yang ditindaklanjuti, kalaupun ada itu sangat minim sekali.

"Tujuan kita ke Bawaslu ini ingin memastikan agar produk Pemilu 2024 ini hasilnya berkwalitas.Bagaimana calon calon legislatif ibisa berkwalitas ketika prosesnya ini carut marut,"bebernya

Berangkat dari pemkiran ini, jelas Bang M.A, kita  harus pastikan apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024, jangan sampai Bawaslu ini menunggu dari laporan masyarakat baru  bisa bekerja, padahal tugas utamanya tidak begitu, kalau kerjanya seperti ini bagaimana bisa menemukan pelanggaran pemilu, ya tak mungkin.

"Bawaslu ini badan publik semuanya terbuka dan ini fatal, ketika ada pihak penyelenggara ada keperpihakan kepada salah satu caleg, namun dari informasi ini saja tidak ada langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Situbondo, apalagi pelanggaran lainnya, masak tugas Bawaslu bisa melakukan tindakan terhadap pelanggaran pemilu ini harus menunggu laporan, ini kan sudah tidak benar,"paparnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Situbondo, Ahmad Farid Ma'ruf saat dikonfirmasi lewal ponsel telponnya tidak menjawab, padahal ponselnya dalam keadaan masih aktif. ( Syam)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya