SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (10/1) kemarin, mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan beberapa oknum perangkat Desa/Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur.
Bertempat di kantor Jl Pahlawan Sidoarjo, Ketua Bawaslu Agung Nugroho menjelaskan, ada dua dugaan pelanggaran yang terjadi kegiatan kampanye pada 4 Januari 2024 lalu, di Desa/Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.
Saat ditemui wartawan, Agung, juga didampingi Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Moehammad Arief, serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Agisma Dyah Fastari.
"Bawaslu akan fokus pada indikasi pelanggaran terkait penyelenggara acara di Pemdes Tarik, dengan fokus pada Pasal 282 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Agung Nugraha.
Agung, menambahkan bahwa dua hal ini menjadi penentu terpenuhinya unsur-unsur terjadinya pelanggaran.
Selain memanggil dan memeriksa pihak yang terlibat, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU Sidoarjo mengingat aturan tambahan terkait kampanye Pemilu.
Masih kata Agung, bahwa pihaknya akan memastikan dugaan pelanggaran ini dengan memaksimalkan tenggat waktu 14 hari ke depan, dan hasilnya akan menjadi bahan kajian institusi untuk menentukan tindakan selanjutnya.
"Kami berharap media juga dapat memantau dan bersabar menunggu perkembangan hasil pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi