SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Sebanyak 7.335 Pemilih Disabilitas di Jombang Terdaftar di DPT Pemilu 2024

Gono Dwi Santoso - 02 January 2024 | 20:01 - Dibaca 1.20k kali
Politik Sebanyak 7.335 Pemilih Disabilitas di Jombang Terdaftar di DPT Pemilu 2024
Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi saat ditemui di kantor KPU Jombang,Selasa (02/01/2024).( Foto : Gono Dwi Santoso/ Suara Indonesia).

 

SUARA INDONESIA,JOMBANG, - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Jombang sudah menetapkan jumlah DPT ( Daftar Pemilih Tetap) dipemilu serentak tahun 2024 sebanyak 1.011.402 pemilih.Dimana ada sebanyak 7.335 pemilih penyandang disabilitas yang masuk dan terdaftar di DPT Pemilu tahun 2024.

Penyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi saat dikonfirmasi terkait pemilih disabilitas yang akan mengunakan hak pilihnya, pada pemilu serentak nanti tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Selasa (02/01/2024).

Burhan mengatakan jumlah pemilih dari kalangan disabilitas di Jombang cukup banyak ,KPU Jombang mencatat ada 7.335 pemilih kategori disabilitas." Sebagian besar adalah pemilih dengan disabilitas fisik yang masuk dalam daftar pemilih tetap ( DPT )," terangnya.

Burhan menjelaskan dari jumlah 7.335 pemilih kategori disabilitas, ada pemilih disabilitas tuna nentra sebanyak 663 pemilih, tuna rungu 237 pemilih ,tuna wicara 674 pemilih, gangguan intektual 508 pemilih, disabilitas fisik 3.047 pemilih dan gangguan mental 2.206 pemilih. 

” Dimana pemilih yang paling banyak adalah pemilih disabilitas fisik yakni sebanyak 3.047 pemilih yang masuk di daftar DPT Pemilu 2024 ,’’ tambahnya. 

Burhan menambahkan, dalam melakukan pencoblosan nanti KPU sudah mengeluarkan petunjuk teknis dalam PKPU 25/2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. 

“ Terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS bagi teman teman disabilitas sudah diatur dalam Pasal 29 PKPU 25/2023 .Dimana bagi pemilih disabilitas netra dan fisik, mereka dapat didampingi pendamping yang berasal dari anggota KPPS atau orang lain.

Tentunya atas permintaan pemilih yang bersangkutan dalam memberikan suara, pemilih disabilitas netra dapat menggunakan alat bantu tuna netra yang disediakan oleh KPU Jombang dalam menyalurkan aspirasinya di bilik suara,’’ terangnya.

Burhan mengatakan,pendamping pemilih juga tidak boleh mengarahkan untuk memilih calon-calon tertentu di dalam TPS yang artinya, pendamping hanya membantu pemilih menuju bilik suara dan pencoblosan dilakukan pemilih sendiri. 

" Sedangkan bagi pemilih yang tidak bisa memberikan suara secara mandiri, maka pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih dan khusus bagi pemilih disabilitas netra, KPU telah menyediakan surat suara braile untuk surat suara pasangan calon presiden dan DPD,’’ tutupnya.(*).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya