SUARA INDONESIA, MALANG: Menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuka rekrutmen untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran sendiri akan dibuka pada tanggal 11 - 20 Desember 2023.
"Setidaknya ada 54.327 petugas KPPS yang dibutuhkan untuk ditugaskan di 7.761 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Malang. Dan nantinya setiap TPS akan diisi tujuh petugas KPPS," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika kepada Suaraindonesia.co.id, Jumat (8/12/2023).
Adapun bagi pendaftar yang ingin menjadi anggota KPPS syaratnya berusia minimal 17 tahun dan maksimal berusia 55 tahun.
"Dan setiap anggota harus berdomisili di wilayah kerja KPPS, bukan bagian dari anggota partai politik, dan tidak pernah dipidana penjara dengan putusan 5 tahun," terang Mahardika.
Pendaftar juga harus tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Sebagai pelengkap, pendaftar harus membuat surat pendaftaran dengan dibubuhi tanda tangan, membuat surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dengan dibubuhi tanda tangan, dan menyertakan formulir daftar riwayat hidup dengan ditempel foto ukuran 4 X 6.
Selain itu harus ada fotokopi KTP Elektronik, fotokopi ijazah SMA/sederajat/ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. "Surat keterangan sehat mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol," terangnya.
Setiap pendaftar harus memperhatikan persyaratan agar lolos menjadi anggota KPPS. Nantinya ketua KPPS akan mendapat honor sebesar Rp 1,2 juta, dan anggota mendapat honor sebesar Rp 1,1 juta.
KPU juga butuh petugas ketertiban di setiap TPS. Setiap TPS akan diisi dua petugas ketertiban. "Untuk petugas ketertiban, kami butuh sebanyak 15.522 orang," jelasnya.
Nanti seluruh Anggota KPPS akan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan selama bertugas, bisa dicover BPJS Ketenagakerjaan untuk biaya yang ditimbulkan.
"Nanti masing- masing Anggota KPPS akan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Mahardika. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi