SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Endus Indikasi Penyelewengan Dana BOS, Komite Laporkan Kepala SDN ke Polres Jember

Tamara F - 22 December 2023 | 11:12 - Dibaca 2.34k kali
Pendidikan Endus Indikasi Penyelewengan Dana BOS, Komite Laporkan Kepala SDN ke Polres Jember
Komite SDN Curahnongko 08 Kecamatan Tempurejo, ketika melaporkan indikasi penyelewengan dana BOS di Polres Jember, Kamis 21 Desember 2023. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Jajaran Komite SDN Curahnongko 08 di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan pihak sekolah ke polres setempat, Kamis 21 Desember 2023, kemarin. Laporan ini menyusul dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lembaga tersebut.

Ketua Komite SDN Curahnongko 08 Samsul mengatakan, ada beberapa kegiatan di sekolah yang ditengarai fiktif yang sumber pembiayaannya menggunakan dana BOS. Indikasi penyelewengan mulai pertengahan 2022 hingga 2023 ini melibatkan kepala dan bendahara sekolah.

Pihaknya juga menemukan beberapa kejanggalan, termasuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis). Bahkan, perencanaan dan realisasinya tidak transparan, terkesan ditutup-tutupi.

“Sehingga komite beserta dewan guru minim sekali informasi mengenai realisasi penggunaan dana BOS di sekolah,” katanya, seusai melapor ke Polres Jember.

Tak hanya itu, komite juga menemukan laporan keuangan yang bermasalah. Angkanya minus hingga Rp 10 juta. Padahal, selama 2022-2023 tidak ada perbaikan maupun perawatan gedung sekolah. Terlebih, kepala dan bendahara sekolah membuat keputusan sepihak dengan meminjam uang dari koperasi pegawai sebesar Rp 15 juta untuk menutupi kekurangan itu.

“Meski telah meminjam hingga Rp 15 juta, tapi kenyataannya kondisi keuangan sekolah masih minus sekitar Rp 6 juta sampai sekarang,” ungkapnya.

Samsul memperkirakan, total minus sejak medio 2022 hingga akhir 2022 mencapai Rp 12 juta. Dan jika ditotal hingga sekarang hampir menyentuh angka Rp 55 juta. “Padahal, dana BOS yang diterima SDN Curahnongko 08 sebesar Rp 2,4 juta per bulan dari 33 siswa yang ada,” paparnya.

Kecurigaan terjadinya penyelewengan ini bermula, ketika pihak sekolah selalu berdalih tidak ada anggaran untuk perbaikan kecil. Seperti pengecatan dan pembenahan atap. Kepala sekolah selalu beralasan tidak ada uang. Bahkan minus. Komite mengaku kaget ketika melihat rincian laporan keuangan, ternyata realisasinya tidak masuk akal.

Laporan keuangan yang dianggap tidak masuk nalar itu adalah iuran rutin Rp 650 ribu per bulan untuk Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Tempurejo. Hingga arisan K3S Rp 150 ribu yang bersumber dari dana BOS. Kegiatan plesiran kepala sekolah hingga pembelian seragam rekreasi.

“Kami melampirkan sejumlah bukti untuk menguatkan laporan ini. Di antaranya buku pintar dari bendahara sekolah. Karena setelah dipelajari, kami menyimpulkan ada penyimpangan. Kegiatan K3S itu tidak tertulis dalam juknis. Itu kepentingan pribadi kepala sekolah,” bebernya.

Kepala SDN Curahnongko 08 Anik Supriyati enggan menjelaskan tudingan penyelewengan dana BOS di sekolahnya. Saat dikonfirmasi, Jumat (22/12), melalui aplikasi pesan, Anik mengaku masih sibuk. “Saya masih ada pembinaan dari pengawas,” jawabnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengaku belum mendapatkan berkas laporan tersebut. Hingga Jumat siang, berkas laporan belum ada di mejanya. “Belum. Masih belum masuk ke meja saya,” ucapnya.

Meski demikian, perwira polisi ini memastikan, jika berkas laporan itu telah ia terima, pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara tersebut. “Nanti yang akan menangani penyidik dari pidsus (unit tindak pidana khusus, Red),” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Tamara F
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya