SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Monev Pengawasan BU Tak Patuh

Redaksi - 23 May 2024 | 07:05 - Dibaca 527 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Monev Pengawasan BU Tak Patuh
BPJS Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Korwil IV Subkorwil Bojonegoro, Tuban dan Lamongan saat lakukan monev. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BOJONEGORO - BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro belum lama ini gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawasan Terpadu Bersama Pengawas Ketenagakerjaan Korwil IV Subkorwil Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.

Bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tuban, rapat tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban Anita Riza Chaerani dan perwakilan dari Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Korwil IV Endang Riamis.

Riza mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah membangun hubungan dan komunikasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim khususnya Korwil IV Sub Korwil Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.

Dia menyampaikan apresiasi pada Wasnaker atas pengawasan terpadu yang telah dilakukan di tahun 2023 dan 2024. Menurutnya, dukungan dari Pengawas Ketenagakerjaan dalam optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting.

Riza lalu mengemukakan tentang Inpres 02 Tahun 2021 mengenai pentingnya meningkatkan Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sedangkan Endang Ramis dalam kegiatan ini menjelaskan tentang fungsi pengawasan dan pemeriksaan dalam menjaga kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan sangatlah penting dalam menjaga kepatuhan badan usaha yang menunggak iuran, belum daftar, daftar sebagian upah (PDS Upah), daftar sebagian program (PDS Program) maupun daftar sebagian tenaga kerja (PDS TK).

"Apabila penegakkan hukum diperlukan, kami siap untuk menindaklanjuti Badan Usaha yang tidak patuh dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," tegas Endang.

Disebutkan, pada tahun 2023 nominal tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh badan usaha di wilayah Bojonegoro, Tuban dan Lamongan sebesar Rp 992.153.658,- terealisasi (tertagih) sebesar Rp 851.753.356,- atau sebesar 86 persen.

Sedangkan pada tahun ini, dari Januari sampai April 2024, terealisasi sebesar Rp 387.471.208,- dari total tunggakan sebesar Rp 1.298.756.750,- atau sebesar 30 persen.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, hasil realisasi di tahun 2024 perlu ditingkatkan dengan melakukan optimalisasi pengawasan terpadu melalui kunjungan pemeriksaan dan penerbitan Nota Wasnaker hingga penerbitan sanksi TMP2T.

Disampaikan, Rekomendasi Rencana Kerja Tahun 2024 yang akan dilakukan untuk optimalisasi Hasil Pengawasan Terpadu adalah dengan kunjungan bersama dan rapat evaluasi berkala.

Selain itu, penyelesaian penerbitan Nota Pemeriksaan kepada PKBU Belum Patuh hingga pengenaan Sanksi TMP2T maupun Sanksi Pidana, dan pendampingan dari Pengawas dalam cek kasus Kecelakaan Kerja. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV