SUARA INDONESIA, TUBAN – Ikhtiar Mbah Darmi, terdakwa perkara penganiayaan yang mencari keadilan tak pernah putus. Dia melalui penasihat hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, mengajukan banding atas vonis 1 bulan 15 hari penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tuban pada 4 Juni 2024 lalu. Mbah Darmi menilai vonis itu tidak memenuhi rasa keadilan terhadap dirinya.
Diungkapkan Engki, Mbah Darmi mengaku kecewa atas vonis yang diberikan oleh hakim yang menghukum dirinya bersalah karena telah memukul tangan keponakannya dengan menggunakan sapu kayu hingga mengakibatkan luka ringan. Menurutnya, tindakan tersebut sebagai upaya dirinya untuk membela diri setelah dirinya didorong keponakan sampai terjungkal.
“Vonis tersebut banyak kejanggalan dan tidak sesuai asas kemanuisan. Maka kami bersama masyarakat Kabupaten Tuban sudah mengajukan banding, ini akta bandingnya bisa teman-teman foto,” ujar Engki kepada wartawan pada Rabu (12/06/2024).
Advokat yang juga Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Tuban ini menyebut, upaya banding di Pengadilan Tinggi Surabaya ini adalah saluran yang diberikan hukum untuk masyarakat yang merasa belum mendapatkan keadilan di tingkat peradilan pertama.
Atas hal itu, ia menuding marwah Pengadilan Negeri Tuban sebagai benteng terakhir untuk menegakkan keadilan telah hilang.
“Kami memandang hari ini Pengadilan Negeri Tuban telah kehilangan marwah. Dimana putusan terkait mbah Darmi sangat tidak memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.
Dalam proses persidangan, lanjut Engki, tidak terdapat hal-hal yang mengungkap kebenaran materiil di sana. Justru, seolah-olah ini hanya terkesan formalitas saja.
“Itu kenapa kita mengupayakan banding. Harapan pengadilan tinggi nanti bisa membaca dan mengungkap kebenaran materiil yang memang belum sempat diungkap,” terangnya.
Engki meyakini jika kebenaran materiil terungkap maka status Mbah Darmi ini bisa bebas demi hukum karena perkara ini adalah persoalan keluarga yakni antara bibi dan ponakan.Dia mencontohkan apakah kemudian ketika bibi (terdakwa, red) ingin memberikan pendidikan dan pengajaran terhadap keponakan dengan memukul tanpa niatan ingin menyakiti harus diberikan hukuman pidana penjara. Maka kondisi tersebut tidak benar.
“Apakah itu harus diganjar dengan pidana, saya pikir tidak. Rasulullah pun ajarkan jika mendidik dengan kata-kata tidak bisa. Maka silahkan pukul dengan niatan tidak untuk menyakiti,” jelas Engki.
Selain itu, Engki mengaku kalau jaksa penuntut umum ini tidak punya marwah sebagai penegak hukum. Sebab, perkara ini seharusnya tidak perlu naik ke proses persidangan lantaran ini masalah keluarga, dan kondisi Mbah Darmi masih punya tanggung jawab untuk merawat suaminya yang tengah sakit-sakitan.
“Ada keterangan saksi yang tidak pernah dihadirkan di persidangan tapi dimasukkan dalam tuntutan. Ini kan kekacauan, bahkan kami menduga ini penyelundupan hukum. Begitu kira-kira,” tambahnya.
Engki menilai tuntutan jaksa terhadap terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara sangat tidak adil dan terlalu tinggi. Kemudian, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan dan 15 hari kurungan penjara juga belum mewakili rasa keadilan karena kebenaran materiil dalam persidangan tak terungkap secara utuh.
“Saya melihat karena tidak terungkap kebenaran materiil itu. Keputusan itu sangat mengandung rasa ketidak adilan,” ujarnya.
Advokat yang bernaung dalam Kantor Hukum Seno & Co. Law Firm ini berharap dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Termasuk, Mbah Darmi bisa bebas karena dalam peradilan tingkat pertama ini tak mengungkap kebenaran materiil secara utuh.
“Saya meyakini pasti bebas, karena dari awal ketika Pengadilan Negeri Tuban mengkaji atau menyidangkan perkara ini dengan memeriksa kebenaran materiil. Maka saya yakin tindakan Mbah Darmi itu akan dibenarkan oleh hukum. Tapi faktanya pengadilan negeri Tuban belum melakukan itu,” ungkap Engki.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Tuban tidak mempersoalkan terkait adanya upaya banding karena hal tersebut sudah di atur dalam KUHP yang ada. Namun, pihaknya mengklaim putusan majelis hakim terhadap terdakwa Mbah Darmi sudah diperiksa berdasarkan rasa keadilan.
“Artinya begini, perkara ini sudah diperiksa majelis hakim di tingkat pengadilan negeri. Tentunya hakim memeriksa berdasarkan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Terkait pertimbangannya silahkan dibaca dalam putusan,” tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi