SUARA INDONESIA, NGAWI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ngawi, Jawa timur, Didik Rahmat Purwanto menegaskan bagi masyarakat atau pedagang yang membeli dan menjual rokok ilegal di Ngawi bisa dikenai sangsi hukuman 5 tahun penjara.
Hal itu merujuk pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 55 tentang Cukai. Apabila warga membeli, menyerahkan dan menyimpan rokok ilegal yang palsu bisa dipidana 1 hingga 5 tahun penjara.
Didik mengatakan, Pemkab Ngawi tengah menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuk Bea Cukai Madiun untuk terus melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.
"Dari kepolisian, kejaksaan dan bea cukai turut serta melakukan pencegahan dan penindakan bagi siapa saja yang membeli, menjual dan menyimpan rokok tanpa ijin atau ilegal," kata Didik, Rabu (25/7/2024).
Didik mengungkapkan, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal gencar dilakukan baik kepada internal Pemkab Ngawi dan masyarakat luas. Menurutnya, sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal itu.
"Sosialisasi peredaran rokok ilegal terhadap seluruh kepala kantor camat sudah dilakukan, agar bisa diteruskan ke desa dan masyarakat. Sabtu lalu, di wilayah Alas Ketonggo ada pentas seni wayang kulit, juga dilakukan di depan penonton. Datang juga dari Polres Ngawi, Kejaksaan dan Bea Cukai," tambahnya.
Didik menjelaskan, jika rokok ilegal tidak diberantas secara masif, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah juga akan berkurang.
"Jika penerimaan berkurang, otomatis DBHCHT yang diterima Pemkab Ngawi akan berkurang. Maka dari itu, operasi besar-besaran itu harus dilakukan bersama dengan masyarakat. Karena DBHCHT ini juga akan kembali lagi kepada masyarakat," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi