SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Proyek Surabaya Waterfront Land Disosialisasikan kepada Nelayan

Lukman Hadi - 24 July 2024 | 17:07 - Dibaca 1.31k kali
Peristiwa Proyek Surabaya Waterfront Land Disosialisasikan kepada Nelayan
Sosialisasi tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan kawasan pesisir terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL). (Foto: Lukman/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pengembangan kawasan pesisir terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) masuk tahap sosialisasi.

Pemerintah Pusat telah menunjuk PT Granting Jaya sebagai operator proyek senilai 72 triliun tersebut. Mereka menggelar pertemuan dengan kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di kawasan Pantai Kenjeran, Surabaya, Rabu (24/07/2024).

Direktur Operasional PT Granting Jaya, Agung Pramono mengatakan, pertemuan dengan para nelayan dimaksudkan untuk memaparkan secara gamblang terkait proyek SWL tersebut.

Agung menyatakan, proyek nasional ini memiliki tujuan untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Terutama nelayan yang menjadi prioritas karena yang merasakan betul dampak proyek strategis ini," ujar Agung.

Meski pada diskusi itu para nelayan banyak yang kurang setuju dengan proyek SWL, Agung mengaku, jika pihaknya tetap terbuka atas segala masukan.

"Suatu proyek pembangunan itu ada yang setuju dan tidak, di sinilah kita terbuka berbagai masukan yang konstruktif dari para nelayan," terang dia.

Mengacu pada road map SWL yang ditampilkan pihak PT Granting Jaya, nantinya dilakukan reklamasi di pesisir Pantai Timur Surabaya untuk menjadi pulau perikanan dengan luas 120 hektar.

Namun dari pertemuan itu banyak perwakilan nelayan tidak menyepakati adanya proyek SWL tersebut. Seperti disampaikan salah seorang nelayan, Mukminin.

"Kami tetatp tidak sepakat. Proyek ini akan membuat Surabaya terapung," tegas Mukminin.

Perlu diketahui, pengembangan kawasan pesisir terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) didasari oleh persetujuan dari Peraturan Menteri (Permen) Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya