SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Puluhan Mahasiswa di Situbondo Unjuk Rasa, Tolak Eks Lokalisasi GS Diubah Jadi Wisata

Syamsuri - 14 June 2024 | 19:06 - Dibaca 931 kali
Peristiwa Puluhan Mahasiswa di Situbondo Unjuk Rasa, Tolak Eks Lokalisasi GS Diubah Jadi Wisata
Suasana demontrasi saat mahasiswa dengan petugas keamanan saling dorong di depan Pemkab Situbondo. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo, Jawa Timur, melakukan unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jumat (14/06/2024).

Para mahasiswa mulai bergerak berdemonstrasi dengan berjalan kaki dari alun-alun menuju jalan PB. Sudirman dengan tujuan akan menemui Bupati Situbondo, tetapi mereka tidak dapat menemui. Mereka ditemui oleh Sekdakab Situbondo, Wawan Setiawan, di luar halaman pintu masuk kantor pemkab setempat.

Dalam aksinya, para aktivis mahasiswa mendesak Bupati Karna Suswandi untuk keluar menemuinya. Karena tidak kunjung keluar, akhirnya kecewa dengan membakar ban bekas.

Beberapa petugas yang berjaga mengamankan jalanya aksi demonstrasi dengan berusaha untuk memadamkan ban bekas mobil yang dibakar tersebut. Namun, upaya tersebut mendapat perlawanan dari pengunjuk rasa, hingga akhirnya terjadi bentrok fisik antara polisi dan mahasiswa. Mereka saling dorong.

Bahkan dari kumpulan mahasiswa terlihat ada seorang mahasiswa yang melemparkan telur ayam mentah. Atas kejadian tersebut ada salah satu mahasiswa yang luka dan langsung diberi pengobatan oleh tim dokter.

Sekretaris Daerah Wawan Setiawan saat menemui demonstran menjelaskan, terkait dengan perizinan minuman keras dan karaoke, itu diatur secara sistem oleh pemerintah pusat yang namanya OSS.

"Nah, di OSS itu sudah jelas sikap risikonya, yaitu menengah rendah aturannya cukup dengan asesmen dari yang bersangkutan yang mengajukan permohonan izin. Artinya ada pernyataan bahwa lingkungan di situ dipernyataan pribadinya mendukung," ujarnya.

Sementara, Pemkab Situbondo pada saat ada tim pencegahan KPK beberapa waktu lalu, bupati menyampaikan secara langsung agar perizinan minuman keras dan juga karaoke itu dinaikkan statusnya, dari menengah rendah ke menengah tinggi.

"Hal ini dilakukan agar selain secara administrasi melalui OSS itu, juga harus dilakukan izin lingkungan melalui UKL-UPL. Kalau itu dilakukan, maka di situ ada proses pengendalian pada pemerintah daerah," ujarnya.

Selain itu, kata Wawan, juga memperhatikan aturan aturan lokal, baik itu Perda maupun Perbup. Kabupaten Situbondo ada Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Di aturan tersebut yang boleh menyediakan minuman beralkohol itu adalah hotel berbintang dua. Situbondo tidak ada. Kemudian bar dan rumah minum yang telah mendapatkan sertifikasi usaha pariwisata. Ini semuanya tidak ada di Situbondo. Jadi kalau berbicara peredaran minuman keras di Situbondo, ini tidak ada ruang," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya