SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Nenek dan Keponakan asal Kediri Tertangkap Mencuri HP di Jombang, Berdalih untuk Bayar Utang

Gono Dwi Santoso - 13 May 2024 | 16:05 - Dibaca 1.16k kali
Peristiwa Nenek dan Keponakan asal Kediri Tertangkap Mencuri HP di Jombang, Berdalih untuk Bayar Utang
Kapolsek Jombang AKP Soesilo saat menunjukkan barang bukti hasil curian di polsek setempat, Senin (13/05/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Seorang nenek bernama Nurwiyati (70) dan keponakannya, Jayin (51), harus berurusan dengan polisi di wilayah Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dua warga asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini, ditangkap jajaran Polsek Jombang karena mencuri ponsel. Kedua pelaku berdalih nekat melakukan kejahatan itu karena terlilit utang.

Saat diinterogasi, Nurwiyati mengaku mencuri karena tidak mampu lagi membayar utang dan takut tidak bisa makan. "Saya menyesal telah melakukan ini," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (13/5/2024).

Nurwiyati dan Jayin telah melakukan aksi pencurian selama satu tahun terakhir. Hasil curian mereka, berupa handphone, dijual dengan harga murah melalui pasar daring. "Dijual di media sosial dengan harga variatif. Kadang Rp 500 ribu, kalau HP retak kurang layak Rp 150 ribu," terangnya.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan saat polisi sedang melakukan pengamanan kegiatan di lapangan Pulo, Jombang, Sabtu (11/5/2024).

"Modus pelaku ini berbaur dengan pengunjung, kemudian mencopet bawaan dari pengunjung," katanya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua pelaku ini selalu memantau grup di berbagai media sosial untuk mengetahui event-event besar di kabupaten lain.

"Pelaku ini berasal dari Pare Kediri. Mereka memonitor kegiatan dari grup PKL," jelasnya.

Soesilo mengatakan, kedua pelaku cukup lihai, nenek Nurwiyati berperan sebagai pemetik, sementara Jayin berperan sebagai penerima barang curian.

Saat mengamankan kedua pelaku, polisi mendapati barang bukti (BB) berupa 5 handphone hasil curian.

"Jadi kedua pelaku ini berangkat dari rumah dan melakukan aksi pencurian mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, dan sudah mendapatkan lima handphone," kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. “Dan pasal yang kami kenakan adalah pasal 363 subsider 362 dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya