SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Tuai Polemik, Pemkab Tuban Kembali Izinkan Warga Miskin Berobat di RSUD Pakai SKTM

Irqam - 10 May 2024 | 20:05 - Dibaca 3.18k kali
Peristiwa Tuai Polemik, Pemkab Tuban Kembali Izinkan Warga Miskin Berobat di RSUD Pakai SKTM
Tampak depan RSUD dr Koesma Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Pemkab Tuban menghapus surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat berobat gratis di RSUD dr Koesma Tuban. Namun kebijakan tersebut justru menuai polemik masyarakat. Bahkan, berujung meninggalnya seorang warga miskin setelah tidak bisa berobat menggunakan SKTM.

Terbaru, Pemkab Tuban dikabarkan telah mengizinkan kembali SKTM sebagai syarat warga miskin berobat gratis di rumah sakit milik pemerintah daerah. Langkah ini diambil berdasarkan rapat antara Dinkes P2KB, RSUD dr Koesma dan Bappeda Tuban. 

Dalam pertemuan tersebut, tiga instasi di lingkungan Pemkab Tuban melakukan evaluasi terkait penghapusan SKTM sebagai sebagai syarat berobat gratis di RSUD yang diterapkan sejak 1 Mei 2024 lalu.

“Pasca kejadian kemarin kami langsung melakukan rapat koordinasi dengan Dinkes dan Bappeda terkait penambahan dana untuk SKTM/SPM. Setelah itu SKTM/SPM berlaku kembali setelah rapat koordinasi,” ungkap Direktur RSUD dr Koesma Tuban Moh. Masyhudi pada Jumat (9/05/2024).

Masyhudi menjelaskan, pihaknya tidak pernah menolak pasien dari keluarga tidak mampu bernama Sukati. Namun hanya mengarahkan agar didaftarkan sebagai pasien umum atau mandiri. Pasalnya, Dinkes telah menghapus sementara SKTM/SPM sebagai syarat berobat gratis.

Menurutnya, pendaftaran sebagai pasien umum tersebut hanyalah admintrasi. Jika nanti    pasien tidak mampu membayar karena warga miskin, rumah sakit akan membebaskan biaya pengobatan.

“Sebenarnya bukan tidak berlaku iya, tapi di stop dulu SKTM atau SPM begitu sampai ada kepastian Bappeda dulu. Kemarin saya sebagai direktur juga sempat protes. Karena jangan sampai kita ini menolak pasien. Siapapun itu,” katanya.

Masyhudi menjelaskan, pengahpusan SKTM/SPM untuk berobat di RSUD dr Koesma Tuban adalah kebijkan Dinkes P2KB. Sebab, dinkes telah menyatakan klaim pembayaran dana untuk SKTM/SPM membengkak dari pagu yang telah dianggarkan.

Bahkan ada ratusan juta tagihan rumah sakit belum dibayar oleh Dinkes P2KB. Tagihan itu pun terus menumpuk dan menjadi beban hutang sendiri bagi instasi yang berkantor di Jalan Brawija, Kabupaten Tuban ini.

“Waktu itu ibu kadinkes menyampaikan keuangan untuk SKTM/SPM minus, sehingga SKTM/SPM diberhentikan sementara. Tagihan-tagihan di rumah sakit juga belum terbayar. Nilai pastinya saya tidak hafal. Kami tidak apa-apa sebenarnya, tapi jangan sampai semua dibebankan rumah sakit,” tegas Masyhudi.

Disisi lain, Kepala Bappeda Tuban Joko Sarwono membenarkan terkait rapat evaluasi antara Dinkes P2KB dan RSUD dr Koesma Tuban. “Rapat perencanaan UHC walau dalam forum dibahas juga tentang SKTM/SPM,” ucap Joko saat dihubungi.

Diberitakan sebelumya, Dinkes P2KB) Tuban Esti Surahmi mengatakan, Pemkab Tuban telah menghapus program bantuan sosial kesehatan melalui SKTM sejak 1 Mei 2024. Warga miskin yang biasanya menggunakan SKTM untuk berobat gratis di RSUD dr Koesma Tuban, akan dialihkan dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dengan anggaran Rp 31 miliar.

Alasan penghapusan SKTM tersebut karena ditemukan adanya penyalahgunaan. Dimana Dinkes P2KB menemukan warga tergolong mampu secara ekonomi bisa mendapatkan SKTM untuk tujuan berobat gratis.

Hal tersebut membuat klaim pembayaran dana untuk SKTM yang dianggarkan di APBD membengkak. Terlihat pada tahun 2023, Pemkab Tuban menganggarkan Rp 4 miliar. Namun dalam realisasinya membengkak hingga Rp 5 miliar lebih.

Selain itu, penghapusan SKTM juga untuk mengejar ketertinggalan target penerapan sistem Universal Health Coverage (UHC). Saat ini, Pemkab Tuban menargetkan capaian kepesertaan BPJS Kesehatan warga tembus 95 persen.

Namun penghapusan SKTM membuat warga miskin bernama Sukati (40), asal Desa Tegalsari, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban meninggal pada 2 Mei 2024 lalu. 

Sukati mengalami sakit parah dibawa ke RSUD dr Koesma Tuban dan sempat ditangani di ruang IGD pada 1 Mei 2024. Karena kondisi yang sudah parah, Sukati harus menjalani perawatan lanjutan dan diminta untuk mengurus administrasi rumah sakit. 

Ketiadaan biaya membuat Samsir (45), suami pasien, menyodorkan SKTM kepada petugas rumah sakit, berharap semua biaya bisa ditanggung pemerintah.

Namun, petugas setempat menyatakan bahwa SKTM sudah tidak bisa digunakan untuk berobat gratis di RSUD dr Koesma Tuban. Samsir diminta mendaftarkan istrinya, sebagai pasien umum.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya