SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Pengacara Bupati Sidoarjo Siapkan Langkah Hukum Terkait Status Tersangka oleh KPK

Amrizal Zulkarnain - 16 April 2024 | 15:04 - Dibaca 979 kali
Peristiwa Pengacara Bupati Sidoarjo Siapkan Langkah Hukum Terkait Status Tersangka oleh KPK
Mustofa Abidin, selaku pengacara Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali, saat dikonfirmasi awak media. (Foto : Amrizal/SUARA INDONESIA)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Terkait penetapan status tersangka oleh KPK, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, akan melakukan upaya langkah hukum selanjutnya.

Upaya tersebut, terkait dugaan Bupati Sidoarjo dalam kasus pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) oleh KPK.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Bupati Sidoarjo, yakni Mustofa Abidin, saat dikonfirmasi awak media di Pendopo Delta Wibawa, pada hari Selasa 16 April.

Abidin, mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui kabar tentang status tersangka Bupati Sidoarjo melalui media massa, dan karena itu mereka sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum, termasuk persiapan untuk tahap pra peradilan.

"Terkait hal tersebut, sebagai warga negara yang patuh, Gus Muhdlor menghormati keputusan KPK. Kami juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) beberapa pekan sebelumnya, dan saat ini sedang mempersiapkan upaya hukum," ujar Abidin.

Masih kata Abidin, ia menuturkan upaya hukum yang akan dilakukan meliputi tahap pra peradilan dan beberapa strategi lainnya, termasuk penanganan terhadap barang bukti senilai Rp 69 juta yang dianggap remeh apabila melibatkan seorang kepala daerah.

"Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), barang bukti yang diungkapkan oleh KPK terbilang sangat kecil apabila perkara ini ditangani oleh lembaga tersebut," terangnya.

Selanjutnya, kami juga akan melakukan beberapa langkah-langkah hukum lainnya, termasuk tahap pra peradilan.

Mengenai dugaan adanya muatan politis dalam Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan Bupati Sidoarjo, pihaknya menyatakan belum berani membuat kesimpulan. Saat ini, mereka masih dalam proses berkomunikasi dengan tim hukum lainnya.

"Yang jelas, OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu. Kami belum berani membuat kesimpulan apakah masalah tersebut memiliki muatan politis atau tidak," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya