SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Polres Sampang Ungkap 14 Kasus Tindak Pidana, Diantaranya Dua Pelaku Residivis

Hoirur Rosikin - 01 April 2024 | 20:04 - Dibaca 719 kali
Peristiwa Polres Sampang Ungkap 14 Kasus Tindak Pidana, Diantaranya Dua Pelaku Residivis
Saat Pers rilis di Polres Sampang (Foto; Hoirur Rosikin/Suaraindoensia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG - Melalui jumpa pers Polres Sampang,AKBP Siswantoro mengaku berhasil ungkap puluhan kasus dalam operasi pekat Semeru 2024.

Adapun deretan kasus tersebut diantaranya, kasus Narkoba, Prostitusi, Perjudian Online, dan kasus Premanisme.

Didampingi kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Kapolres mengungkapkan, selama 12 hari dari tanggal 19 maret sampai 30 Maret 2024 berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan.

"Dari 14 kasus yang berhasil diungkap, diantaranya kasus miras 1 kasus dengan 1 tersangka, Judi online Slot 4 kasus 5 tersangka, Judi Togel 3 kasus 3 tersangka, premanisme 2 kasus 2 tersangka, Prostitusi 2 kasus 2 tersangka, Narkotika 11 kasus dengan 14 tersangka," sebutnya, Senin (01/04/2024).

Dari rincian itu, menurut Kapolres, total 29 tersangka yang berhasil diamankan dan saat ini masih proses penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Siswantoro menerangkan, pasal yang di sangkakan terhadap 29 tersangka, Pelaku Miras pasal 18 nomer 4 tahun 2017.

"Yaitu tentang peredaran minuman keras, Judi Online pasal 27 ayat 2 pasal 45 UU RI tahun 2024 tentang UU 2008 transaksi elektronik, dan pasal Judi konvensional togel pasal 303 KUHP," bebernya.

Sedangkan untuk pasal tentang pengancaman premanisme, pasal 335 KUHP, dan kasus bahan peledak pasal 1 ayat 1 UU darurat nomer 12 tahun 1951. Untuk pasal prostitusi, dikenakan pasal 296 KUHP.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, 67 botol miras, judi online dan togel Handphone dan uang 500 ribu, bubuk mesiu, Prostitusi Handphone dan uang lima 500 ribu, sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41, 22 gram," terangnya.

Menurutnya, diantara pelaku tindak pidana tersebut, juga penangkap dua tersangka residivis inisial S dan B.

"Semoga yang tertangkap ada efek jera dan tidak mengulangi kembali," harapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya