SUARA INDONESIA, TUBAN - Kepolisian Resor Tuban menangkap lima orang terduga pencuri pipa besi di PT Pertamina EP yang berada di Desa Banyurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto mengungkapkan, tiga orang yang dibekuk pada 19 Februari 2024 yakni EKW (54), W (50), FDN (32) yang merupakan karyawan PT Pertamina EP. Sedangkan dua diantaranya S (42) seorang petani dan U (48) karyawan swasta.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pihak PT Pertamina EP terkait adanya pipa tubing dan besi socker rod di gudang perusahaan BUMN tersebut. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
“Lima orang ini pelaku pencurian pipa tubing dan besi socker rod di perusahaan BUMN PT Pertamina EP Banyuurip ini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Rianto dalam konferensi pers pada Kamis (14/03/2024).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rianto, lima orang pelaku menjalankan aksi pencurian dua kali. Aksi pertama dilakukan pada 17 Februari 2024, saat EKW yang merupakan Satpam di PT Pertamina EP dan sedang tidak bertugas, masuk ke area gudang penyimpanan pipa besi bekas.
Saat itu gudang penyimpanan dijaga FDN dan W. Kemudian EKW meminta 8 batang pipa tubing untuk kepada dua penjaga itu dengan imbalan Rp 1,6 juta sebagai uang tutup mulut.
“Selanjutnya EKW ini menghubungi S dan U untuk mengambil 6 pipa tubing dengan cara digotong bersama-sama,” ungkapnya.
Rianto menyebutkan aksi pencurian itu kembali dilakukan pada 18 Februari 2024 dengan mengambil sisa pipa tubing yang sebelumnya telah diminta oleh FDN dan W.
Pada saat mengambil 2 pipa tubing, EKW meminta tambahan 10 batang besi socker rod dan kembali memberikan uang kepada FDN dan W sebesar Rp 100 ribu.
“Sedangkan S dan U ini mendapat uang masing-masing 500 ribu sebagai imbalan untuk mengangkut pipa,” terang Rianto.
Perwira berpangkat balok tiga ini menambahkan akibat aksi pencurian lima tersangka itu, PT Pertamina EP mengalami kerugian sekitar Rp 53.400.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP subsider Pasal 363 ayat 1 ke-4e juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi