SUARA INDONESIA,SITUBONDO - Seorang pria bernama Lutfi (28), yang melakukan pemalakan terhadap sopir truck asal Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo, wajahnya babak belur digebuki para sopir truck di Jalur Pantura Situbondo, tepatnya di jalan raya Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (29/2/2024).
Sedangkan salah satu temennya berinisial W berhasil kabur, ketika mengetahui Lutfi digebuki para sopir truck yang sedang melintas di jalur pantura Situbondo.
Selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke Mapolsek Kapongan, Situbondo.
Ironisnya, kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, pelaku mengaku bahwa
uang hasil dari pemalakan tersebut digunakan untuk foya-foya untuk membeli minuman keras (miras) bersama teman temanya dan dibawah ke lokalisasi di Kota Situbondo.
Diperoleh keterangan, aksi pemalakan yang dilakukan seorang residivis kasus Curas terhadap korban Asnan asal Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi itu, berawal saat pria 56 bersama kernetnyq mengemudikan trucknya melaju dari arah timur menuju ke arah barat.
Namun ketika korban melintas dilokasi kejadian, ternyata dari arah yang berlawanan muncul dua pria mengendarai sepeda motor.
Ternyata tak disangka sangka pengendara sepeda motor tersebut, langsung berbalik arah dan mengejarnya, dan langsung menghadang laju truck yang dikemudikan korban.
Setelah itu, pelaku yang bernama Lutfi memegang pipa besi langsung menodong dengan meminta uang kepada korban sebesar Rp500 ribu.
Ketika pelaku Sadar ada pelaku pemalakan, korban langsung menepikan trucknya di bahu jalan.
Saat dimintai uang Rp.500 ribu oleh pelaku, korban tidak langsung memenuhinya, tetapi pelaku hanya dikasih uang sebesar Rp300 ribu.
Ketika diketahui sopirnya memberikan uang kepada pelaku, Selanjutnya, kernet dari sopir tersebut langsung mengajak pelaku kebelakang.
Nah, ketika diketahui pelaku itu lengah, selanjutnya korban langsung memukul pelaku hingga terjatuh. Bahkan, para sopir langsung memukul pelaku, sampai wajah residivis curas tersebut babak belur.
Akhirnya pelaku pemalakan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya diamankan di Mapolsek Kapongan.
"Sebelum pelaku diserahkan kepada petugas, kaki dan tangannya diikat terlebih dahulu menggunakan tali tambang plastik,"ujar Asnan, sopir truck asal Kabupaten Banyuwangi.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Prawoto membenarkan adanya pelaku tindak pidana jalanan (Crime street). Pelakunya adalah Lutfi seorang residivis curat, dan pelaku satunya berinisial W, ditetapkan sebagai DPO.
"Pelaku pemalakan tersebut ditangkap oleh korban Asnan, yang tak lain adalah sopir truck asal Kabupaten Banyuwangi bersama kernetnya,"ujar AKP Momon Suwito Pranoto.
Menurut dia, pelaku yang bernama Lutfi merupakan residivis kasus curas, dan kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Pelaku ini diduga telah melakukan pemalakan dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras).
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun penjara,"pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi