SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Bukan Pelaku Kejahatan Malah jadi Terdakwa, Warga di Banyuwangi Minta Keadilan

Muhammad Nurul Yaqin - 28 February 2024 | 18:02 - Dibaca 3.39k kali
Peristiwa Bukan Pelaku Kejahatan Malah jadi Terdakwa, Warga di Banyuwangi Minta Keadilan
Dua pengacara Fathor Rozi saat memberikan keterangan, Rabu (28/2/2024). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Fathor Rozi (42), warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (28/2/2024).

Fathor jadi tersangka dan kini berstatus terdakwa atas kasus dugaan menyembunyikan pelaku kejahatan pembalakan liar di kawasan hutan Taman Nasional (TN) Baluran.

Terduga pelaku utama dalam kasus ini adalah Heli Koptiono. Fathor juga sempat menjadi penjamin saat Heli akan diperiksa petugas dan tidak akan melarikan diri.

Hanya saja saat pemeriksaan yang dilakukan di Desa Bajulmati, pada 19 November 2023 lalu, Heli tidak kunjung hadir. 

Saat petugas akan menangkap Heli, Fathor juga dinilai menghalangi dan sempat bersitegang dengan petugas Polhut. Akhirnya, karena sebagai penjamin, Fathor lah yang dibawa petugas. 

Sementara hingga saat ini, Heli Koptiono keberadaannya belum diketahui dan masih menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Acara sidang pertama Fathor, ia didampingi dua pengacaranya Moh. Hanif Fariyadi dan Frasgandhi Hidayatullah.

Hanif mengatakan, sidang di PN Banyuwangi yang digelar secara online itu dalam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Klien kami saat ini diduga telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi pembalakan liar,” katanya.

Hanif menyebut, Fathor didakwa dengan pasal 20 jo pasal 100 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pengacara Fathor protes dengan dakwaan JPU, karena dinilai tidak sesuai dengan kasus yang menimpa kliennya itu.

Seharusnya, lanjut dia, pasal yang didakwakan pada Fathor yakni pasal 221 KUHP, berkenaan tindakan yang dapat digolongkan sebagai obstruction of justice.

“Pengertian obstruction of justice yaitu suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi proses hukum,” cetusnya.

Hanif menegaskan, kliennya dalam hal ini Fathor bukanlah pelaku kejahatan pembalakan liar. Makanya pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU.

“Yang tertuang dalam dakwaan JPU sangat berbeda, seakan-akan klien kami ini pelaku. Sedangkan pelaku sebenarnya sampai detik ini tidak ditangkap dan masih menjadi DPO,” bebernya.

Hanif mengaku akan terus berjuang membela Fathor di pengadilan. Karena menurutnya, Fathor bukanlah pelaku kejahatan. Melainkan hanyalah korban.

Apalagi pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya terhadap Fathor tanpa biaya sepeserpun alias gratis.

“Kami dari penasehat hukum mendampingi terdakwa semuanya gratis. Ini inisiatif dan bentuk keprihatinan kepada klien kami dikarenakan terdakwa harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Sekadar informasi, terdakwa Fathor akan kembali melakukan sidang pada pekan depan dalam agenda eksepsi dari dakwaan JPU.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya