SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Kakek Lansia Setubuhi Anak Tiri, Main Tujuh Kali Hamil Tiga Bulan

Gunawan - 09 February 2024 | 19:02 - Dibaca 2.87k kali
Peristiwa Kakek Lansia Setubuhi Anak Tiri, Main Tujuh Kali Hamil Tiga Bulan
Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi beserta jajaran saat konferensi pers penangkapan kakek cabul, Kamis (8/2/2024). (Foto : Polres Blora untuk Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, BLORA - Seorang ayah tiri (W/70) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah tega menyetubuhi anaknya hingga menyebabkan perempuan (V) dibawah umur itu mengandung 3 bulan.

Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2023 lalu dirumahnya, didalam sebuah kamar saat korban tiduran diranjang. Korban (V) adalah anak tiri.

Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan bahwa persetubuhan tersangka (W) kepada anak tirinya, sudah dilakukan sebanyak tujuh kali, didalam kamar.

Hasrat pelaku muncul ketika melihat sang korban tertidur disebuah ranjang.

"Pelaku mengaku beberapa kali melakukan perbuatan tersebut (persetubuhan, red). Korban saat ini sedang mengandung, umur tiga bulan," terangnya, saat konferensi pers di Mapolres Blora, pada Kamis (8/2/2024).

Melihat korban tiduran, kata Kapolres Blora, pelaku mendekati untuk ikut tidur disampingnya dan membisikkan kalimat ketelinga korban.

"Ben ndang mari, ben iso ngomong, rene ndok tak tambani. Syarate kudu gelem tak kawin (biar cepat sembuh dan bisa berbicara, kesini nak tak obati. Syaratnya harus mau disetubuhi)," terang pelaku, didepan awak media.

Melihat ajakan sang ayah tiri, korban (V) bersedia dan hanya mengangguk sebagai tanda setuju, awal datangnya kejadian.

"Hubungan itu terjadi kurang lebihnya selama lima (5) menit," ungkap AKBP Jaka.

Kelakuan pelaku terungkap, saat ada perubahan didalam diri tubuh korban, sering mual dan muntah-muntah.

"Ada informasi dari masyarakat bahwa lansia di Blora tega menyetubuhi anak tirinya hingga beberapa kali dan hamil," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang Perlindungan Anak UU RI Nomor 23 Tahun 2002, menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara.

"Ancaman 15 tahun penjara, undang-undang tentang perlindungan anak," terang Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi.

Pewarta: Gunawan
Editor: Mahrus Sholih

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya