SUARA INDONESIA, BLORA - Kasus sengketa tanah Balai Desa (Baldes) di Desa Nglarohgunung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah semakin memanas.
Beragam upaya ditempuh kedua belah pihak, penggugat adalah mantan Kepala Desa (Kades) Surojo dengan pemerintah desa yang kini dinahkodai oleh kades setempat, Nur Eka Kusmiran (digugat).
“Benar, hari ini ada Pemeriksaan Sementara (PS) dilokasi tanah yang dilaporkan ada persengketaan,” kata Wakil Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Blora, Fauzan, pada Jumat (19/1/2024) di Blora.
Ia mengatakan PS ini bertujuan untuk mengetahui batas – batas obyek mana yang menjadi permasalahan, tanah dengan luas 40 meter x 18 meter. Obyek yang digugat merupakan pusat pengendalian masyarakat di Desa Nglarohgunung.
Selanjutnya proses hukum akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi penggugat dan yang digugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Blora.
“Jadi, agar tahu. Penggugat dan yang digugat mengetahui batas batas obyek yang disengketakan. Pengukuran tanah, dokumentasi dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak. Kantor, balai desa, ruang PKK semua di PS,” paparnya.
Sementara Kades Nglarohgunung, Nur Eka Kusmiran melalui tim kuasa hukumnya Sukarno memaparkan bahwa proses hukum sudah berjalan dan memang ada yang mengklaim bahwa tanah Balai Desa Nglarohgunung tersebut adalah milik penggugat.
“Dari dulu hukum selalu baik. Ini bukanlah soal demikian, namun ada faktor humannya,” terang Sukarno.
Ini tentang institusi dan yang digugat adalah Bupati, Camat dan Pemerintahan Desa Nglarohgunung. Sementara pemerintahan desa, kata dia, berdiri bukan baru sehari dua hari semata, namun sudah berdiri sejak lama.
“Sudah semestinya digugah semuanya, pemerintahan desa bukan untuk pribadi. Obyek (tanah, red) ini adalah sebagai pengendali Pemerintahan Desa Nglarohgunung,” paparnya.
“Pemerhati paham dan tahu betul, berdiri sudah puluhan tahun,” imbuhnya.
Sukarno juga mengatakan bahwa di awal perdata sudah jelas ada pasal – pasalnya, kalaupun ada yang mengaku milik orang lain kenapa tidak dari jaman dulu kala.
Adanya permasalahan ini, imbuh dia, tentu sangat mengganggu pemerintah desa baik materil maupun waktu yang berkaitan erat dengan pelayanan masyarakat.
Disisi lain, penggugat melalui tim kuasa hukumnya, Farid Rudiantoro mengatakan bahwa apa yang dilakukan tadi adalah PS, yang bertujuan melihat obyek yang jadi permasalahan tersebut. Jadi obyek batas batas mana agar tahu yang digugat tersebut adalah yang sesuai batasnya.
Kenapa ini jadi obyek sengketa, karena ini ditempati oleh Pemerintah Desa Nglarohgunung yang diklaim oleh seseorang, yang mengaku memiliki lahan itu yang tak lain adalah klien Surojo.
Ia mendapatkan tanah tersebut dari jual beli dari Bu Tarsih ahli waris dari Sarjinah, Bu tarsih adalah pewaris tunggal.
"Ada program Balai Desa Joglo kala itu, lahan tersebut digunakan untuk Balai Desa. Surojo jabat kades tahun 1987-1995," kata dia.
“Saya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Blora, seiring berjalannya waktu, dari jawab jinawab setelah Reduping ini selesai yakni Pemeriksaan Setempat (PS). Dari hal inilah Pengadilan Negeri Blora melihat obyek-obyek ini,” imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gunawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi