SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Bawaslu: ASN Disparpora Ngawi Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024

Ari Hermawan - 11 January 2024 | 23:01 - Dibaca 1.77k kali
Peristiwa Bawaslu: ASN Disparpora Ngawi Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Ngawi saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Kamis (11/1/2024). (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI - Istamar, Kepala Bidang Olahraga Disparpora Ngawi terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN. Istamar diduga kuat melanggar Pasal 24 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko dihadapan awak media pada, Kamis (11/1/2024). 

"Terbukti terjadi pelanggaran netralitas ASN berupa komentar di media sosial yang menjelaskan dukungan kepada salah satu paslon pilpres 2024," kata Danar panggilan akrab Ketua Bawaslu Ngawi.

Pihaknya menegaskan, hasil penelusuran melalui akun media sosial milik ASN tersebut yang digunakan untuk mendukung paslon pilpres 2024 menjadi alat bukti bahwa pelanggaran netralitas itu terjadi.

"Selain bentuk komentar bernada dukungan ke paslon tertentu, Bawaslu menemukan ada dugaan riwayat yang bersangkutan melakukan aktivitas like di media sosial terhadap paslon pilpres," ungkapnya.

Lebih lanjut Danar menegaskan, berdasarkan keputusan hasil sidang pleno, Bawaslu Kabupaten Ngawi merekomendasikan kepada Bupati Ngawi untuk menindaklanjuti hasil temuan terkait pelanggaran netralitas ASN.

"Merekomendasikan dan meneruskan kepada Bupati Ngawi sebagai pembina kepegawaian untuk menindaklanjuti temuan dari Bawaslu Ngawi terkait pelanggaran netralitas ASN," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi memeriksa Kepala Bidang Olah Raga Disparpora Ngawi, bernama Istamar. Istamar diperiksa atas dugaan terlibat kampanye mendukung capres cawapres pemilu 2024. Selama satu jam, Istamar dicecar 20 pertanyaan.

Komisioner divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Ngawi, Yusron Habibi mengatakan, pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal keterlibatan oknum ASN di lingkup Pemkab Ngawi yang diduga ikut mendukung salah satu paslon pilpres melalui media sosial (medsos).

Yusron mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi. Tiga orang saksi itu merupakan dua orang dari kalangan ASN , dan 1 orang dari pihak umum.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya