SUARA INDONESIA, SEMARANG – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku Sutikno Miji (59) dalam kasus pembunuhan yang dilakukan bapak kepada anak kandungnya, Senin (1/1/2024).
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, Dari hasil pemeriksaan penyebab korban meninggal dikarenakan luka fatal di kepalanya. Luka itu didapat korban setelah dihantam oleh bapaknya dengan habel.
Menurutnya, di waktu yang sama telah mengamankan dan membawa pelaku ke Polrestabes Semarang untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 dengan ancaman penjara 15 tahun," ujarnya kepada wartawan, dikantor Polrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).
Sementara itu, pelaku Sutikno menuturkan nekat melakukan kekerasan itu karena tak tahan dengan perilaku meresahkan korban yang bernama Guntur Surono (22).
"Dirinya mengaku korban sering melakukan pengancaman bahkan membunuh keluarganya. Korban pun telah berbuat onar sejak duduk di bangku SMP. Bahkan dia dan keluarganya harus menjauh dari korban agar tidak diperlakukan kasar," jelasnya.
Dia menambahkan, Ketika anak pertamanya atau korban pulang mabuk tiba-tiba melakukan pengancaman bahkan akan membunuh adiknya dan dia kemudian menuju ke dapur setelah mendengar teriakan istrinya yang khawatir.
"Korban mabuk tiga hari sama ngepil tau-tau cekcok sama adiknya di dapur. Saya mau bikin masakan terus ibunya teriak anak berantem mau dibunuh adiknya terus saya pisah itu dia bawa kayu saya rebut dan terus di meja itu dia ambil pisau mau ditusukan adiknya saya tangkis lalu pisau lepas," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andi Saputra |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi