SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Polisi Ringkus 8 Pelaku Debt Collector di Semarang

Andi Saputra - 07 December 2023 | 16:12 - Dibaca 1.60k kali
Peristiwa Polisi Ringkus 8 Pelaku Debt Collector di Semarang
Polda Jateng saat menunjukan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh debt collector, di kantor Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023). (Foto : Andi Saputra/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SEMARANG – Polda Jateng meringkus 8 orang berprofesi Debt Collector (DC) karena bertindak arogan terhadap nasabahnya yang mengalami kredit macet.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, Berawal ketika seseorang meminjam mobil temannya untuk mengantarkan wisuda. Pemilik mobil tersebut ternyata adalah kreditur. Saat diparkiran saksi dan keluarganya ketakutan setelah dihampiri oleh dua DC. 

"Karena ketakutan, saksi kemudian menelfon temannya yang seorang kreditur itu untuk datang ke lokasi. Kemudian terjadi percekcokan, karena mobil pinjaman oleh kreditur kemudian dihadang oleh mereka dan pemilik datang terus ada pemukulan," ujarnya kepada wartawan, di kantor Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023). 

Menurutnya, para pelaku diamankan setelah adanya dua laporan dari masyarakat yang diterima Polda Jateng. Laporan pertama pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB dengan mengamankan tersangka masing-masing berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).

"Kemudian laporan kedua pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Kedungmundu Kota Semarang. Para peristiwa itu, dua DC warga Kota Semarang berinisial SN (40) dan YA (29) diamankan polisi," jelasnya. 

Dia menuturkan, Saat ini para DC itu tergabung dalam dua leasing. Namun pihaknya masih mendalami apakah ada leasing-leasing lain yang terlibat dalam penarikan paksa itu dan saat ini masih dua leasing.

Dia menambahkan, Masih ada 7 DPO (daftar pencarian orang). Dari 7 DPO ini untuk segera menyerahkan diri dan bila anda tidak menyerahkan diri akan ditindak tegas. 

"Tak butuh waktu lama, para tersangka kemudian diamankan beserta barang buktinya dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, 365 KUHPidana dan 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 tahun," ujarnya. 

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial TBG (46) mengaku mendapatkan upah tetap tiap bulan sebesar Rp. 20-30 juta. Aksi penarikan unit kreditur itu ia lakukan setelah adanya perintah dari pejabat leasing.

“Saya diajak oleh orang kalau ada mobil saat ini di leasing. Terus di WA sama pejabat kalau mobil itu sudah kontrak habis. Setelah itu saya disuruh panggil derek. Saya digaji 20-30 juta perbulan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andi Saputra
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya