SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

APHI Soroti SK Bupati untuk Honorer Nakes Jember

Imam Hairon - 17 January 2024 | 08:01 - Dibaca 5.38k kali
Kesehatan APHI Soroti SK Bupati untuk Honorer Nakes Jember
Kutipan sebagian SK Bupati untuk Honorer tenaga kesehatan hanya berlaku dua bulan

JEMBER, SUARA INDONESIA - Wakil Ketua Umum Aliansi Perjuangan Honorer Independen (APHI) Dedy Hardiyanto mempertanyakan keseriusan Bupati Jember terhadap nasib honorer (tenaga kesehatan) Nakes.

Pasalnya, menurut Dedy, usia SK Bupati untuk honorer nakes hanya berlaku sampai bulan Desember 2023. Sementara, untuk 2024 masih belum ada kejelasan.

"SK Bupati Jember sebagaimana sebelumnya sempat dibagikan di atas pentas secara simbolis di hari Kesehatan Nasional, hingga hari ini belum jelas arahnya. Umurnya hanya dua bulan. Setelah itu nasib kita seperti apa," ungkap Dedy Rabu (20/11/2024) dengan nada kecewa.

Maka dari itu, pihaknya kembali pertanyakan keseriusan Bupati Jember terkait kelanjutan SK tersebut agar honorer kesehatan kembali tenang.

"Ini serius atau hanya terkesan seperti anak kecil yang diberi manisan," lantang Dedy.

SK Bupati yang selama ini ditunggu oleh seribu lebih nakes, diakuinya sampai saat ini masih gamang. 

Bahkan dirinya mengaku heran, di awal Tahun 2024 sejumlah honorer justru mengaku disodorkan dengan beberapa syarat administrasi yang terkesan merugikan.

"Ada beberapa point yang tidak berpihak kepada honorer. Apakah begitu cara memperlakukan honorer nakes. Setelah kami dibutuhkan selama Covid-19 untuk tampil paling depan. Hari ini, kami merasa dikesampingkan," katanya dengan nada kecewa.

Aktivis Kesehatan ini meminta, sebelum masa jabatannya berakhir, Bupati Jember segera memperjelas janjinya saat kampanye.

"Sekali lagi, kami bukan anak kecil yang kemudian diam ketika dijanjikan. Kami tidak akan diam dan akan terus bersuara, jika masih ada ketidak adilan," katanya.

Pihaknya memastikan, bersama kurang lebih 1000 anggota APHI akan terus berjuang apa yang menjadi aspirasi didengarkan oleh pemangku kebijakan.

"Bukankah kebebasan berpendapat itu dijamin Undangan-undang. Kami harus terus bersuara, sampai nasib kami jelas. Bahkan, kami sudah memverifikasi data anggota berjuang bersama ke Jakarta," lantangnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jember, dr.Hendro Sulistijono saat dikonfirmasi lewat pesan singkatnya menjawab, bahwa SK Bupati sudah diserahkan ke masing-masing Ka.TU Puskesmas.

"Sudah ada di TU Puskesmas masing-masing," jawabnya singkat.

Saat ditanya terkait masa berlaku SK Bupati, apakah akan ada perpanjangan, pihaknya kembali menjawab sangat singkat. "Ada," tulisnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya