SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Monev Kepesertaan Non ASN

Redaksi - 04 March 2024 | 11:03 - Dibaca 549 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Monev Kepesertaan Non ASN
BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro ketika gelar Monitoring dan Evaluasi bagi Non ASN Kabupaten Bojonegoro. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BOJONEGORO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bojonegoro pada awal Maret 2024 kemarin gelar acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagi Non ASN Kabupaten Bojonegoro di Hotel Aston Bojonegoro. 

Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Rd Edi Sasono, dan Kasubag Kepegawaian Dinas Kabupaten serta Kecamatan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana, mengatakan, sebanyak 2.954 Non ASN/THL di Bojonegoro sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan masih ada kurang lebih 600 Non ASN/THL yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Aan menekankan pada Kasubag Kepegawaian OPD se-Kabupaten Bojonegoro segera mendaftarkan mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja termasuk pegawai Non ASN/THL. Minimal mereka harus terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terlebih dulu. 

Aan menyampaikan, untuk perlindungan jaminan sosial buat mereka, tahun depan diharapkan juga dianggarkan untuk perlindungan Jaminan Hari tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Dengan demikian Pemerintah Daerah akan mendaftarkan program JKK, JKM, JHT dan JP bagi non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah dan aparatur pemerintahan desa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Edi Sasono, dalam kegiatan ini menyampaikan tentang coverage perlindungan pekerja baik lingkup formal ataupun informal di Bojonegoro, serta jumlah klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro.

Disebutkan, jumlah klaim JKK, JKM, JHT, JP dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) serta manfaat Beasiswa pendidikan anak dari peserta yang meninggal dunia sampai 27 Februari 2024 total sebesar Rp15.457.230.910,-.

"Ini artinya BPJS Ketenagakerjaan memberi kepastian jaminan sosial bagi peserta yang mengalami resiko kerja. Maka dari itu, penting bagi seluruh non ASN untuk daftar dan bayar iuran tepat waktu," ujarnya, sembari menambahkan perihal penggunaan aplikasi SIPPONLINE untuk memonitoring setiap bulannya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV