SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Terjangkau bagi PMI

Muhammad Nurul Yaqin - 22 July 2024 | 14:07 - Dibaca 1.55k kali
News Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Terjangkau bagi PMI
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi mengambil langkah besar dengan mengadakan sosialisasi manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang kini lebih terjangkau bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Kegiatan sosialisasi ini menargetkan anggota koperasi dari Migrant Care, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang kemudahan akses dan manfaat yang ditawarkan oleh program ini.

Program JKK dan JKM dirancang untuk memberikan perlindungan optimal bagi PMI dengan biaya yang lebih ekonomis. Iuran yang harus dibayarkan tetap sama, yakni Rp370.000 untuk kontrak kerja 24 bulan. Namun, kini terdapat pilihan paket iuran yang lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan durasi kontrak kerja. 

Adapun rinciannya, iuran sebelum bekerja Rp37.500. Iuran selama dan setelah bekerja terdiri dari enam bulan Rp108.000, 12 bulan Rp189.000, 24 bulan Rp332.500. Terakhir iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja Rp13.500 per bulan

Selain itu, PMI juga dapat menyiapkan tabungan masa tua melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, menekankan pentingnya pendaftaran dan kepesertaan PMI dalam program ini. 

"Kami menghimbau seluruh PMI untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Eneng.

Proses pendaftaran, perpanjangan kepesertaan, dan pembayaran iuran kini dapat dilakukan secara online melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran, bahkan dari luar negeri.

Dengan pilihan masa perlindungan yang lebih fleksibel, PMI yang memiliki kontrak kerja kurang dari 24 bulan tidak perlu khawatir akan merasa dirugikan. 

"Sekarang PMI dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja. Sehingga PMI yang bekerja di bawah 24 bulan tidak lagi merasa dirugikan," tambah Eneng.

Harapan besar dari peningkatan manfaat dan kemudahan layanan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan PMI, yang selama ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah. 

Dengan adanya program JKK dan JKM yang lebih terjangkau, diharapkan PMI dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman di luar negeri.

Upaya BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi untuk membuat program JKK dan JKM lebih terjangkau bagi PMI merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia. 

Dengan pilihan paket iuran yang fleksibel dan kemudahan akses layanan online, PMI kini dapat merasa lebih terlindungi dan mendapatkan manfaat maksimal dari program ini.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya