SUARA INDONESIA, TUBAN - Dua pasangan di luar nikah terjaring razia petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar bersama TNI-Polri serta DLHP Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Sabtu (13/07/2024) malam.
Adapun dua pasangan bukan suami istri tersebut, yakni pria berinisial DP (31) bersama wanita IY (19) warga Kecamatan Montong. Kemudian BM (29) warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah bersama IQ (41) warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Mereka tertangkap basah tengah berduaan di kamar kos di wilayah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dua pasangan tersebut diamankan petugas gabungan karena tak bisa menunjukan surat nikah.
“Hasil razia tadi malam, di rumah kos di Kecamatan Merakurak didapati dua pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos tersebut,” terang Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban Gunadi, Minggu (14/07/2024).
Mereka yang diciduk dan pemilik kos AD (54) warga Perumahan Dinas Semen Gresik, Desa Sumurgung, Kecamatan/Kabupaten Tuban didata oleh petugas gabungan serta diberikan surat panggilan.
“Kedua pasangan tersebut diberikan surat panggilan oleh petugas untuk menghadap PPNS Satpol PP sekaligus pemilik rumah kos AD,” kata Gunadi.
Gunadi menambahkan, tak hanya rumah kos petugas juga merazia sejumlah lokasi yang diduga kuat menjadi pusat peredaran minuman keras (Miras). Petugas gabungan menyisir warung-warung di wilayah Kecamatan Semanding.
Dari giat tersebut, petugas mendapati dua botol Miras jenis arak di warung yang berada di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.
“Pemilik warung diberikan surat panggilan oleh Petugas untuk menghadap PPNS Satpol PP,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi