SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Proses Hukum Kasus Asusila Pengasuh Ponpes terhadap Santriwatinya di Sidoarjo Terus Berlanjut 

Amrizal Zulkarnain - 13 July 2024 | 01:07 - Dibaca 1.43k kali
News Proses Hukum Kasus Asusila Pengasuh Ponpes terhadap Santriwatinya di Sidoarjo Terus Berlanjut 
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Proses hukum kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mahdiy di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terhadap santriwatinya terus berlanjut.

Namun, hingga Jumat 12 Juli 2024, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo belum menyerahkan berkas perkara kasus asusila Hidayatullah Fuad Basyaiban, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima berkas perkara dari Satreskrim Polresta Sidoarjo.

"Kami baru menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Belum ada surat lainnya, artinya penyidikan masih berlanjut," ujar Hafidi.

Hafidi, juga menyatakan bahwa jaksa P16 akan ditunjuk untuk mengawal proses penyidikan kasus tersebut. Proses lebih lanjut akan diinformasikan oleh penyidik.

Sebelumnya, Hidayatullah Fuad Basyaiban telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Selasa 25 Juni 2024 dan ditahan pada Rabu 26 Juni 2024 di Rutan Polresta Sidoarjo.

Hidayatullah dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf a dan/atau b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Hafidi, dari Januari hingga Juni 2024, Kejari Sidoarjo telah menangani 15 kasus tindak pidana pelecehan seksual atau asusila terhadap perempuan dan anak. 

Meskipun jumlah kasus pada semester awal tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun lalu, sebagian besar pelaku dan korban masih berusia sepadan.

"Sebagian besar kasus melibatkan kekasih atau teman seusia. Kebanyakan terjadi di lingkungan SMA sederajat. Kasus guru terhadap murid seperti ini baru kali ini kami tangani," tutur Hafidi.

Untuk mengatasi meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, Kejari Sidoarjo telah menginisiasi program pencegahan bertajuk 'Jaksa Masuk Sekolah'. 

"Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa dan siswi tentang potensi jeratan hukum, termasuk masalah pergaulan bebas," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya