SUARA INDONESIA SIDOARJO - Kuasa Hukum AM (29), guru SMPN di Sidoarjo yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh polisi cacat hukum dan tidak mengikuti prosedur penyidikan yang benar.
Hal ini disampaikan oleh Muara Harianja, dalam keterangan resminya kepada media pada Kamis (11/7/24) kemarin.
Menurut Muara, penetapan tersangka terhadap AM dilakukan terlalu terburu-buru dan tidak sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku.
Ia mengkritik pemanggilan AM sebagai saksi yang kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari yang sama tanpa melalui pemeriksaan yang sesuai.
Oleh karena itu, Muara, mempertanyakan bukti yang digunakan untuk menetapkan AM sebagai tersangka, dengan mengatakan bahwa harus ada minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ia menegaskan bahwa penyidik harus mengikuti prosedur normatif dalam menangani kasus ini dan berencana untuk mengajukan praperadilan jika penangguhan penahanan tidak diterima.
Selain itu, Muara, menyesalkan dampak negatif dari penetapan tersangka ini terhadap keluarga AM dan penghakiman masyarakat terhadap mereka. Ia juga mengkritik pemanggilan istri AM tanpa surat resmi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengonfirmasi bahwa AM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, hasil visum et repertum, dan pemeriksaan terlapor.
"Polisi menyatakan bahwa mereka memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka," ujar Agus Sobarnapraja.
Sementara itu, istri AM, yakni LA, tidak mengetahui secara detail mengenai keseharian suaminya dengan korban. Namun LA juga sangat mempercayai betul bahwa suaminya tak akan melakukan hal tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa kalau yang bersangkutan ini suka sama suaminya (AM). "Alasannya suami saya katanya wangi," tutur LA.
"Saya merasa sangat terpuruk dan dirugikan. Saya menyalahkan suami saya, dan juga pihak terkait, tanpa membela siapapun," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi