SUARA INDONESIA, SAMPANG - Satlantas Polres Sampang akan memberlakukan regulasi baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan itu berbeda dengan ketentuan pembuatan SIM sebelumnya.
Dalam aturan baru yang akan diterapkan, baik kepada pembuat SIM roda dua maupun roda empat, pemohon harus melampirkan tambahan surat atau bukti kepesertaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Rukimin melalui Kaur SIM Sureski Dermawan menyampaikan, aturan ini mengikuti regulasi pembuatan SIM yang baru, yakni Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perubahan Perpol Nomor 5 Tahun 2021. "Hal ini berlaku untuk yang membuat SIM baru atau yang memperpanjang," jelasnya, Kamis (13/06/2024).
Menurutnya, saat ini masih melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat. Regulasi tersebut rencananya akan berlaku mulai November 2024 mendatang. "Dalam waktu dekat ini kami akan mengunjungi Kantor BPJS Sampang, untuk melakukan koordinasi terkait BPJS mandiri yang masih ada tunggakan," tuturnya.
Karena belum diberlakukan, saat ini pihaknya masih melayani pembuatan SIM seperti sebelumnya. Tanpa lampiran bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi