SUARA INDONESIA, JEMBER- Isu penyelewengan anggaran kian santer di pengujung pemerintahan Bupati Jember, Hendy Siswanto. Sejumlah pejabat dikabarkan dipanggil Polda Jatim, buntut laporan dugaan korupsi yang dilayangkan oleh salah seorang warga Jember, belum lama ini.
Kabar tersebut membuat minggu ini menjadi pekan yang menegangkan. Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, setidaknya ada tujuh orang yang dipanggil Polda Jatim untuk diminta keterangan. Enam pejabat di antaranya selevel kepala dinas, serta satu orang kepala bidang. Apa tanggapan Bupati Hendy atas laporan itu?
“Iya tidak apa-apa dipanggil (Polda Jatim, Red). Temui saja. Kalau perlu dokumen, kita siapkan. Kan bagus. Pemanggilan apapun itu bagus. Karena itu bagian dari koreksi,” kata Hendy, saat ditemui di gedung DPRD, usai menghadiri rapat paripurna penyerahan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember Tahun Anggaran 2023, Kamis (25/4/2024) kemarin.
Suaraindonesia.co.id memperoleh salinan dokumen digital surat yang berkop Polda Jatim. Surat panggilan itu ditujukan kepada Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, tertanggal 19 April 2024 kemarin. Isinya, permintaan keterangan dan data atau dokumen. Sementara terhadap enam pejabat setara kepala dinas lainnya, berupa pesan berantai yang disebar melalui aplikasi percakapan.
Berdasarkan salinan surat tersebut, pemeriksaan bakal dilakukan oleh Unit I Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin 22 April 2024 kemarin.
Pemeriksaan ini, merupakan tindak lanjut dari pengaduan atau laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pada Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Jember tahun anggaran 2022 dan 2023.
Saat mendatangi panggilan, pejabat tersebut diminta membawa sejumlah dokumen. Seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD), serta Rencana Kerja (Renja) OPD.
Selain itu, juga diminta menyerahkan APBD dan PAPBD 2022 terkait jasa catering untuk makan dan minum, belanja kegiatan kantor souvenir atau cinderamata, serta belanja jasa penyelenggara acara dan anggaran jasa lainnya.
Terkait hal itu, Hendy kembali menyampaikan, penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan. Dalam penggunaannya, tidak boleh melanggar aturan. Jadi, pejabat siapapun yang dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH) yang berhubungan dengan jabatannya, harus menghadiri panggilan tersebut.
“Dipanggil (APH) itu adalah sesuatu hal yang bagus. Mengingatkan kita agar lebih hati-hati lagi. Supaya (penggunaan anggarannya) sesuai regulasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Jember Diana Manfaati, telah dikonfirmasi oleh Suaraindonesia.co.id. Tapi hingga berita ini terbit, dia belum merespons apapun. Saat diminta tanggapan lewat pesan WhatsApp, dirinya juga tak menjawab.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, juga belum menjawab substansi pertanyaan tentang surat pemanggilan itu. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 ini hanya meminta agar wartawan hati-hati, sebab pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh warga, belum bisa diberikan.
Bahkan, ketika ditanya kebenaran surat pemanggilan itu, mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat tersebut, tak meresponsnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi