SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan untuk memvonis bebas Bah Sahni (72) warga Desa Kladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Kladi ini sebelumnya dituduh korupsi program bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) 3 unit traktor roda 4.
Bah Sahni sampai dijebloskan ke dalam sel tahanan yang dititipkan ke lapas kelas IIB Bondowoso selama 10 bulan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Pasca Bah Sahni divonis bebas setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Eko Saputro, SH praktisi sekaligus penasehat hukum meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya mengorbankan orang-orang kecil dalam penegakan hukum.
Eko juga meminta, agar APH membidik pelaku yang sebenarnya pelaku korupsi program yang berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (Dirjen Sarpras) Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 itu.
"Dengan adanya putusan vonis bebas Bah Sahni ini, kami berharap APH menemukan pelaku yang sebenarnya," kata Eko pada suaraindonesia.co.id, Jumat (5/4/2024).
Eko berharap, APH jangan sampai mengorbankan orang kecil dalam penegakan hukum dugaan korupsi Alsintan ini.
Dia menerangkan, Bah Sahni ini dituduh melakukan korupsi program Alsintan, 3 unit traktor roda 4 oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Ternyata, yang terbukti hanya satu, sementara yang 2 traktor tidak pernah diterima oleh Bah Sahni.
"Bah Sahni ini orang kecil, sudah usianya 72 tahun juga tidak tahu baca tulis bahasa Indonesia, jadi jangan yang receh receh yang ditangkap," ujarnya.
Dia menceritakan, Bah Sahni awalnya ditawari bantuan 3 unit traktor roda 4 oleh seseorang yang mengaku suruhan dinas.
Bah Sahni juga dimintai sejumlah uang. Namun hanya sanggup bayar 1 unit, uangnya pun yang mau dibayarkan berasal dari uang pinjaman pada seseorang.
"Setelah traktor itu diterima, tapi tidak produktif lantaran tidak ada operatornya, akhirnya traktor itu dikembalikan ke seseorang yang mengaku sebagai orang suruhan dinas. Uangnya pun juga dikembalikan," ungkapnya.
Dari awal pihaknya meyakini kasus alsintan dengan tersangka Bah Sahni tidak memenuhi unsur delik korupsi dan terkesan penuh rekayasa.
Menurutnya, nama Bah Sahni hanya dipakai sebagai Ketua Gapoktan di Desa Kladi Kecamatan Cermee sebagai prasyarat untuk menerima bantuan Traktor dari Kementerian Pertanian.
“Jadi terkait Alsintan itu ya menurut kami juga banyak rekayasa di situ. Kenyataanya dapat dibuktikan oleh Bah Sahni tidak melakukan korupsi, lalu kemudian menjadi dasar kuat Mahkamah Agung Republik Indonesia memberi vonis bebas," ujarnya.
Setelah divonis bebas, menurut Eko, maka pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai tanggung jawab pada Sahni untuk mengembalikan nama baik dan mengganti kerugian material.
"Kami berharap dengan adanya putusan itu APH Bondowoso mencari pelaku korupsi bantuan Alsintan traktor roda 4 yang sebenarnya," ujarnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan, Bah Sahni sudah menjalani proses persidangan selama 7 kali, baik dari pengadilan Tipikor Surabaya dan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Dia mengaku, sejak awal menghargai keputusan pengadilan, baik Jaksa maupun penegak hukum yang lain.
"Saat klien kami itu divonis bersalah kami menghargai. Sekarang divonis bebas, karena terbukti tidak korupsi, maka sekarang tolong hasil keputusan Mahkamah Agung RI juga dihargai," ujarnya.
Sekedar untuk diketahui, kasus Bah Sahni ini bermula pada tanggal 14 Juni 2023 yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Alsintan traktor roda 4 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Saat itu penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dibawah tongkat Komando Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Kasus itu bermula dari realisasi program bantuan Alsintan berupa traktor roda 4 di Kabupaten Bondowoso.
Program bantuan traktor roda 4 itu dari Dirjen Sarpras Kementerian Pertanian Republik Indonesia, tersalurkan di era kepala Dinas Pertanian Bondowoso dijabat oleh H. Munandar.
H. Munandar pun juga sudah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan Korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari Dirjen Sarpras Kementan RI tersebut.
Sebab dalam persidangan pada tanggal 12 Oktober 2023, Majelis Hakim juga perintahkan JPU untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pertanian Bondowoso H.Munandar.
Yang menjadi pertanyaan dari kasus ini adalah, siapa pihak lain yang terlibat dalam perkara Korupsi penjualan Alsintan berupa traktor roda 4 sebanyak 3 unit?
Apakah Kejari Bondowoso akan menyeret Tersangka baru untuk menggantikan Kakek Sahni yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung RI? Atau Kejari Bondowoso akan menghentikannya? Lalu bagaimana dengan keterlibatan Munandar selaku Kepala Dinas Pertanian?
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi