SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Mahkama Agung memutuskan vonis bebas terdakwa dugaan kasus korupsi program alat mesin pertanian (Alsintan) traktor roda Empat dari Kementrian Pertanian
Terdakwa dugaan korupsi Alsintan, Sahni (72 Tahun) Ketua Gapoktan Keladi Barokah, Desa Kladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, divonis bebas oleh Mahkamah Agung setelah mengajukan kasasi
Sahni dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi program Kementrian pertanian berupa alat mesin pertanian (Alsintan) traktor roda Empat.
Demikian diterangkan Kuasa Hukum (Pengacara) Sahni, Eko Saputro SH, kepada suaraindonesia.co.id, Jumat (5/4/2024).
"Sahni sudah menjalani beberapa kali proses persidangan. Ia disangkakan melakukan korupsi Alsintan 3 unit traktor roda Empat oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso," ujarnya.
Eko menerangkan, pada awalnya Sahni dituduh korupsi Alsintan 3 unit traktor roda 4. Yang terbukti hanya 1, sementara yang 2 tidak terbukti dan tidak pernah diterima oleh Sahni.
"Sahni awalnya dimintai uang oleh dinas untuk mendapatkan bantuan traktor roda 4. Setelah traktor itu diterima karena tidak ada ada operatornya, sehingga tidak bermanfaat. Awalnya uang yang diminta itu pinjam, maka dikembalikan, traktornya juga dikembalikan lagi ke Dinas dan ini terbukti di pengadilan dan pak Sahni dibebaskan," ujarnya.
Eko mengungkapkan, saat sidang di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Sahni oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Sahni menjalani masa tahanan selama 10 bulan, semenjak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
"Sahni selain Ketua Kelompok Tani, juga Ketua Gabungan Kelompok Tani," imbuhnya.
Setelah divonis bebas, menurut Eko, maka pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai tanggung jawab pada Sahni untuk mengembalikan nama baik dan mengganti kerugian mateial.
"Kami berharap dengan adanya putusan itu APH itu mencari pelaku korupsi bantuan Alsintan yang sebenarnya," pungkasnya.****
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi