SUARA INDONESIA, SUMENEP- Pemerintah Desa (Pemdes) Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan, pihaknya siap menyeret pelaku penyalahgunaan stempel desa setempat yang digunakan untuk surat mandat saksi salah satu calong anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Pj Kades Karangnangka Faisal menyatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki oknum tak bertanggung jawab yang diduga telah menyalahgunakan stempel desa untuk kepentingan politik.
Akan tetapi, dia mengatakan, hingga saat ini, Pemdes Karangnangka masih belum menemukan titik terang mengenai informasi tersebut.
"Sampai sekarang kami sedang selidiki. Iya, kalau nanti ketemu insyaallah akan kami bawa ke ranah hukum," tegasnya, saat dikonfirmasi oleh suaraindonesia.co.id, Senin (19/02/2024).
Dirinya juga sepakat, bahwa tindakan penyalahgunaan stempel desa sangat tidak dibenarkan dan dapat merugikan banyak pihak. Untuk itu, ia merasa kecewa pada oknum yang telah melakukan hal tersebut.
Bahkan, Faisal memandang penggunaan stempel desa untuk surat mandat saksi Calon Legislatif (Caleg) merupakan hal yang sangat lucu. Padahal, seharusnya dokumen itu menggunakan stempel partai.
"Dan ini kan lucu sekali. Seharusnya, mandat saksi itu pakai stempel partai, bukan stempel desa. Makanya, masih kami selidiki siapa dalangnya," lanjutnya.
Sementara itu, seorang saksi Caleg Partai NasDem Ersat Nomor Urut 01 Dapil IV Sumenep yang enggan disebutkan namanya mengaku, dirinya memperoleh surat mandat saksi tersebut dari orang berinisial K, yang merupakan putra dari MM.
Akan tetapi, ia menjelaskan sama sekali tidak mengetahui bahwa mandat saksi tersebut berisi stempel desa dan bukan partai. Sedangkan, pemberi mandat juga tidak memberikan penjelasan apapun.
"Saya dapat dari anaknya Pak MM, namanya K. Seratus persen saya tidak tahu, bahwa surat mandat itu isinya stempel desa, bukan partai," akunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar surat mandat saksi Caleg NasDem nomor Urut 01 Dapil IV Sumenep Ersat yang diduga palsu, karena menggunakan stempel Desa Karangnangka.
Alhasil, yang bersangkutan tidak diizinkan untuk menjadi saksi di salah satu TPS Kecamatan Rubaru.
Akibat hal tersebut, sejumlah masyarakat menduga adanya penyalahgunaan stempel desa oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Terlebih, Caleg tersebut, sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah setempat. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi