SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Ngotot, Tiga Anggota DPRD Blora Belum Mengembalikan Honor Narsum ke Kasda

Gunawan - 09 January 2024 | 15:01 - Dibaca 1.41k kali
News Ngotot, Tiga Anggota DPRD Blora Belum Mengembalikan Honor Narsum ke Kasda
Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Blora saat demo di depan Kejaksaan Negeri Blora, Sabtu 11 November 2023 lalu. (Foto: Gunawan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BLORA - Polemik dugaan kasus honor narasumber (narsum) 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, periode 2019-2024 yang menelan anggaran Rp 11 miliar di tahun 2021, terus menjadi sorotan publik.

Dari puluhan dewan tersebut, tiga anggota lainnya masih membandel. Mereka ngotot belum mengembalikan uang honor narsum ke kas daerah (kasda) Kabupaten Blora.

"Ada tig anggota dewan yang masih membandel, ngotot belum mengembalikan honor narsum ke Kasda," kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, pada Senin (09/1/2024) saat menerima silaturahmi Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Blora, di kantornya.

Jatmiko mengatakan, berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD Blora hingga Januari sejak pertengahan November 2023 lalu, pengembalian uang honor narsum masih di angka Rp 4,3 miliar dan belum bertambah.

"Tiga bulan terakhir masih di angka Rp 4,3 miliar dan belum berubah," terangnya.

Sebanyak 42 anggota dewan lainnya sudah mengembalikan, sementara tiga anggota masih membandel belum mengembalikan ke kasda.

Pihaknya menambahkan, dugaan kasus yang dinilai merugikan masyarakat ini akan segera diproses dan dilimpahkan hasilnya ke lidik Kejati Jateng.

"Hasil tersebut lengkap dengan nama, jumlah uang honor narsum yang dikembalikan ke kasda untuk berproses ke Lidik Kejati Jateng," kata Jatmiko.

Dirinya berharap, kasus ini agar dapat bersama-sama mengawal, mendorong dan berproses statusnya ke sidik. "Bersama mengawal, mendorong kasus ini agar prosesnya ke sidik," pintanya.

Sementara itu, juru bicara MPKN Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Seno Margo Utomo, mengapresiasi upaya Kejari Blora memproses dugaan kasus yang dinilai ugal-ugalan dan tak wajar tersebut ke Kejati Jateng, dari Lidik ke Sidik.

"Kami akan terus mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Seno, saat mendatangi Kejari Blora.

Tenaga Ahli (TA) DPR RI itu juga menyebut bahwa berdasarkan informasi masih ada tiga anggota dewan di Blora yang belum mengembalikan honor narsum ke Kasda.

"Perkembangan penyelidikan kasus ini akan terus kami kawal," ungkapnya.

Seno juga menilai honor narsum anggota DPRD Blora periode 2019 - 2024 sangatlah tidak wajar dan sangat ugal-ugalan.

Dalam perjam, kata Jubir MPKN Blora, honor narsum anggota dewan yang diberikan sebesar Rp 1 juta, per orang dan di tiap acara.

Catatan data dari kami, dalam sebulan ada yang mencapai hingga 104 jam sebulan yang nilainya mencapai ratusan juta, tahun 2021.

"Ini sangatlah tidak wajar dan ugal-ugalan. MPKN dan mendukung dan mendorong Kejari Blora proses naik ke sidik," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya