SUARAINDONESIA, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, menangkap pengedar narkotika yang didistribusikan di Kota Semarang lewat jasa ekspedisi.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY tentang adanya paket tujuan ke Kota Semarang. Paket itu diduga berisi narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Petugas langsung datang ke rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 319,75 gram dan seberat 11,20 gram, serta tembakau gorila seberat 2,90 gram," ujarnya kepada wartawan di Semarang, Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, tim gabungan berusaha menangkap pelaku DAB, namun langsung buru-buru masuk ke rumah dan mengunci pintu dari dalam.
Setelah itu, didampingi sekretaris RT baru bisa masuk ke dalam rumah setelah melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaca jendela rumah sebanyak dua kali.
"Pelaku DAB ini berusaha membakar barang bukti berupa paket berisi narkotika jenis ganja di belakang halaman rumah, namun dapat digagalkan," jelasnya.
Agus menambahkan, berdasarkan penuturan pelaku, paket ganja yang diterima tersebut dikirim dari pelaku lain berinisial Y dan tembakau gorila milik R. Kini, keduanya menjadi buronan BNNP Jateng.
"Atas perbuatannya, pelaku DAB dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara atau hukuman mati," tuturnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andi Saputra |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi