SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Bupati Serahkan Santunan BPJamsostek Rp 42 Juta, Sebut Manfaatnya Luar Biasa

Redaksi - 16 July 2024 | 09:07 - Dibaca 1.44k kali
Advertorial Bupati Serahkan Santunan BPJamsostek Rp 42 Juta, Sebut Manfaatnya Luar Biasa
Bupati Hendy serahkan santunan dari BPJamsostek kepada istri almarhum Ketua RT Jois Mansur di Ambulu, Jember, Senin (15/7/2024). (Foto: BPJamsostek untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER – Bupati Jember H. Hendy Siswanto menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada keluarga almarhum Jois Mansur Pribadi langsung di rumah duka di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Senin (15/7/2025).

Kedatangan Bupati Hendy beserta pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember disambut haru oleh keluarga almarhum. Santunan kematian itu secara simbolis diserahkan kepada istri almarhum total sebesar Rp 42 juta.

“Semoga almarhum mendapatkan tempat yang mulia serta khusnul khotimah, dan keluarganya diberi kesabaran dan ketabahan,” ucap Bupati.

Bupati Hendy menyampaikan, almarhum berprofesi sebagai Ketua RT dan telah diikutkan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemkab Jember. Dia berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Jember telah respon cepat memberikan haknya peserta jaminan sosial tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Jember untuk pengalihan risiko kerja. Ini meminimalkan potensi sosial ekonomi terhadap peserta/ keluarga/ anak apabila tulang punggung keluarga mengalami resiko.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengajak stakeholder untuk satukan semangat sejahterakan pekerja dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja dapat bekerja keras bebas cemas karena adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita dapat mendaftarkan pekerja di sekitar kita apa pun pekerjaannya. Mau Petani, Nelayan, Peternak atau yang memiliki aktivitas pekerjaan lainnya semuanya dapat dilindungi dengan premi Rp 16.800,- untuk 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau juga sama menabung dengan menambah iuran Rp 20.000,- per bulan dengan program Jaminan Hari Tua,'' imbuhnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya