SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian THL Pemkab Magetan

Redaksi - 26 June 2024 | 19:06 - Dibaca 296 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian THL Pemkab Magetan
Ahli waris almarhum Glori, THL Disnaker Kabupaten Magetan (2 dari kanan), menerima manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 juta. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MAGETAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan beragam manfaat, salah satunya dukungan finansial kepada ahli waris peserta untuk melanjutkan menata hidup.

Manfaat itu turut dirasakan keluarga almarhum Glori Wahana Kusuma Sidi, Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan. Santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.

"Sudah kami serahkan secara simbolis, dan sudah kami transfer ke rekening ahli waris penerima manfaat program atas nama almarhum Glori Wahana Kusuma Sidi," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat," Rabu (26/6/2024).

"Banyak manfaat yang diperoleh pekerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila mengalami kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh," imbuh Anwar.

Anwar melanjutkan, jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya diberikan santunan jaminan kematian senilai Rp 42 juta.

"Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, keluarganya mendapat santunan sebanyak 48 kali upah. Masa depan keluarga pun terlindungi berkat BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Disampaikannya, program BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya ada 5, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Program jaminan sosial tersebut tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU)," tuturnya. 

Anwar juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan manfaat beasiswa. Jika sudah jadi peserta minimal tiga tahun, ketika peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya juga akan mendapat beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta,

Sementara Pj Bupati Magetan Hergunadi mengapresiasi layanan cepat BPJS Ketenagakerjaan Madiun dalam memberikan manfaat program JKM kepada ahli waris almarhum Gloria Wahana Kusuma Sisi, THL Disnaker Pemkab Magetan. 

"Semoga santunan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT," ucapnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV