SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

KPU Jombang Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Gono Dwi Santoso - 16 June 2024 | 13:06 - Dibaca 841 kali
Advertorial KPU Jombang Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Tampak depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA, JOMBANG - Untuk menghasilkan pemilih berkualitas di tahapan Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang akan bertugas di masing-masing TPS.

Ayatullah Kumaini, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisioner KPU Jombang menyampaikan, KPU sudah membuka pendaftaran pantarlih dimulai pendaftaran calon Pantarlih tanggal 13-17 Juni 2024.

"Kemudian penerimaan pendaftaran calon Pantarlih tanggal 13-19 Juni dilanjutkan penelitian administrasi calon Pantarlih tanggal 14-20 Juni 2024," katanya.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih tanggal 21-23 Juni, dilanjutkan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni, kemudian masa kerja Pantarlih tanggal 24-25 Juni dan terakhir pelantikan Pantarlih tanggal 24 Juni-25 Juli 2024.

Adapun syarat-syarat petugas Pantarlih diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

"Atau paling singkat selama 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ujarnya.

Bagi warga yang berminat, juga harus menyiapkan sejumlah dokumen Pendaftaran, diantaranya pas foto 4 x 6, fotocopy KTP, surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik, fotocopy ijazah terakhir dan surat pernyataan bagi yang tidak politik atau surat keterangan dari partai politik.

"Syarat dokumen ini harus dicantumkan bagi pendaftar yang mau mendaftar sebagai anggota pantarlih di Pilkada 2024," terang Ayat sapaan akrab Ayatullah Kumaini ini.

Dengan dibentuknya pantarlih, diharapkan ke depan memiliki pemilih yang berkualitas dan bersih untuk Pilkada di Jombang.

"Dan untuk seluruh masyarakat Jombang yang memenuhi syarat menjadi Pantarlih, agar ikut berpartisipasi dalam proses perekrutan Pantarlih dan bisa memaksimalkan kerja Pantarlih coklit sehingga dihasilkan daftar pemilih yang berkualitas," pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya