SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Seluruh Aparatur Perangkat Desa di Kabupaten Pasuruan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 06 June 2024 | 20:06 - Dibaca 906 kali
Advertorial Seluruh Aparatur Perangkat Desa di Kabupaten Pasuruan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto ketika mengedukasi aparatur perangkat desa Kabupaten Pasuruan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PASURUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan mensosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur perangkat desa se-Kabupaten Pasuruan, Kamis (6/6/2024).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto, dalam sambutannya mengatakan, aparatur perangkat desa di 341 desa Kabupaten Pasuruan seluruhnya sudah terdaftar dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat membantu merefresh kembali, memberikan edukasi tentang manfaat program serta tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

"Saya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah mengambil langkah proaktif dengan menggunakan APBD-nya untuk memberikan perlindungan kerja kepada seluruh perangkat desa melalui BPJS Ketenagakerjaan," ucapTrioki.

"Disini juga kami mengimbau seluruh peserta untuk dapat tertib dalam melakukan pembayaran iuran guna terus dapat terlindungi dari segala risiko risiko pekerjaan," lanjutnya.

Ditambahkan, guna menjaga peserta khususnya aparatur perangkat desa tertib bayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga telah menjalin kerjasama dengan Bank Jatim agar dapat mempermudah peserta dalam pembayaran iuran tepat waktu dengan menggunakan metode Autodebet.

Trioki menyebut, bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi aparatur pemerintahan desa. Perlindungan ini tujuannya agar tercipta rasa aman dan ketenangan pada diri aparatur perangkat desa dalam menjalankan tugas.

Keikutsertaan perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tak lain sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dengan didaftarkannya mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memicu semangat dan motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga menjadikan Kabupaten Pasuruan lebih sejahtera dan keluar dari zona daerah tertinggal.

"Aparatur perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di desa, dan memiliki tugas yang berat serta tidak mengenal waktu, karena menyangkut pelayanan pada masyarakat," ujarnya. 

"Sehingga, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur perangkat desa merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib aparat dari resiko kecelakaan kerja dan kematian," pungkas Trioki. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya