SUARA INDONESIA, JEMBER - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jember lakukan pemanggilan terhadap perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut kepatuhan pemberi kerja/badan usaha terkait penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kurang lebih ada 3000 perusahaan/badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dipanggil secara bertahap di Ruang Pengawas dan Pemeriksa Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin, Selasa (4/6/2024) mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember sebelumnya telah memberikan surat peringatan SP 1 dan SP 2 terhadap perusahaan penunggak iuran tersebut.
Dadang berharap pemanggilan kepada para pemberi kerja tersebut dapat mendorong tertib administrasi, sehingga manfaat perlindungan dan hak karyawan tidak terhambat.
“Diharapkan perusahaan dapat tertib administrasi, sehingga jika terjadi risiko kerja, proses pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada peserta tidak bermasalah atau tidak terhambat,” tutup Dadang. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi