SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan pada Ratusan Kades, Begini Pesan Penjabat Bupati Bondowoso

Bahrullah - 27 May 2024 | 16:05 - Dibaca 399 kali
Advertorial Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan pada Ratusan Kades, Begini Pesan Penjabat Bupati Bondowoso
Penjabat Bupati Bondowoso saat menyerahkan SK Perpanjangan kepada Kedes Padasan (Foto: Jurnalis/suaraindonesia.co.id)

SUARAINDONESIA,BONDOWOSO- Penjabat Bupati Bondowoso Bamabang Soekwanto berpesan, agar masyarakat di sejahterakan pasca melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada ratusan Kepala Desa (Kades) di Pendopo Bupati, Senin (27/5/2024).

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada ratusan Kades di Bondowoso, Jawa Timur itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Penyerahan SK ratusan Kades disaksikan oleh PJ Sekda Haeriah Yuliati dan Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir.

Penjabat Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mengatakan, dengan diterimanya SK perpanjangan masa jabatan para Kades agar bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Bambang, hakekat dari pembangunan desa adalah pemerintah desa mampu membangun desa dan mensejahterakan masyarakat.

“Kades adalah cagak pembangunan di Desa masing-masing. Maka kades harus memberikan kontribusi lebih pada pembangunan desa,” ujarnya.

Dia berharap para Kades mempu memberikan kontribusi lebih kepada pembangunan desa ke depan di Kabupaten Bondowoso.

Dengan adanya dasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 menurut Penjabat Bupati memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Undang-Undang itu, tidaknya hanya memberikan status dan kepastian hukum atas desa, tetapi juga memperkuat peran desa dalam mengatur dan mengurus pemerintahan desa dalam kontek kepentingan masyarakat setempat dengan tujuan akhir adalah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan UU Desa Bambang juga berharap terwujudkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat desa, melalui upaya-upaya program pemerintah desa.

“Semoga Kades yang saat ini sudah mendapatkan SK Perpanjangan Jabatan bisa menjalankan tugas dengan baik, amanah, dan dapat berkontribusi secara maksimal dalam memajukan desa, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya