SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 10 Miliar dari DBHCHT, Jangkau 6.000 Pasien Sehati

Syamsuri - 29 May 2024 | 15:05 - Dibaca 1.17k kali
Advertorial Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 10 Miliar dari DBHCHT, Jangkau 6.000 Pasien Sehati
Kantor Dinas Kesehatan Situbondo di Jl. PB Sudirman, Karangasem, Patokan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Pemkab Situbondo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menganggarkan Rp 10 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024. Anggaran ini untuk menjangkau layanan kesehatan 6.000 pasien Situbondo Sehat Gratis atau Sehati, Rabu (29/05/2024).

Bupati Situbondo Karna Suswandi melalui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes Situbondo), dr. Sandy Hendrayono mengatakan, di tahun 2024 ini Pemkab Situbondo telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar yang berasal dari DBHCHT untuk program unggulan Bupati Karna Suswandi dan Wabup Nyai. Khoirani di bidang kesehatan yaitu Program Sehati.

"Dari anggaran Rp10 miliar tersebut nantinya akan bisa mengcover sekitar enam ribu pasien yang ingin berobat ke rumah sakit atau Puskesmas dengan biaya gratis atau hanya menunjukkan KTP saja sudah bisa dilayani. Program Sehati ini adalah bentuk kepedulian Bupati dan Wabup kepada masyarakat Situbondo yang kurang mampu dari sisi ekonomi," katanya.

Menurutnya, program Sehati ini merupakan salah satu program prioritas Bupati Situbondo yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis berbasis KTP elektronik bagi masyarakat miskin yang ada di Kabupaten situbondo.

"Sehingga mereka semua tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standard di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah atau rumah sakit yang bekerja sama," ujarnya.

Adapun sasaran Program Sehati berdasarkan Peraturan Bupati No.20 Tahun 2021 adalah Penduduk miskin yang memiliki KTP elektronik Kabupaten Situbondo yang terdata atau yang tidak terdata dalam database DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) serta tidak mempunyai Jaminan Pelayanan Kesehatan apapun atau dalam proses integrasi ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Selain itu, peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan yang memiliki kartu non aktif yang tidak terdata dalam DTKS tetapi merupakan penduduk miskin," jelasnya.

Selanjutnya, juga neonatus yang membutuhkan tindakan/rujukan setelah berumur 28 hari dan ibu nifas lebih dari 42 hari dari keluarga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional

"Santri dan anak-anak penghuni Panti Asuhan yang berada di Kabupaten Situbondo dan anak tersebut merupakan penduduk Kabupaten Situbondo," paparnya.

Kata dr. Sandy untuk pembiayaan program Sehati ini bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo, yang mencakup pelayanan kesehatan rawat jalan, pelayanan rawat inap dan pelayanan kegawatdaruratan, pelayanan ambulance, obat dan bahan medis, penunjang diagnostik, transfusi darah, serta rawat sehari (one day care).

"Untuk pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap di Puskesmas dibiayai sepenuhnya, dan pelayanan di RSUD dengan ketentuan perawatan di ruang kelas III dibiayai maksimal Rp10 juta. Sedangkan pelayanan di RS luar daerah dibiayai sesuai dengan perjanjian kerja sama," pungkasnya. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya