SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

KPU Sidoarjo Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris Petugas Pemilu

Redaksi - 01 April 2024 | 20:04 - Dibaca 790 kali
Advertorial KPU Sidoarjo Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris Petugas Pemilu
KPU serahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris petugas Pemilu 2024 di Sidoarjo yang meninggal dunia. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Sebanyak 32 petugas Pemilu 2024 di Sidoarjo terima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Mereka, 3 diantaranya meninggal dunia, dan selebihnya sakit akibat kecelakaan kerja maupun menderita penyakit akibat kerja. 

Tiga petugas Pemilu 2024 di Sidoarjo yang meninggal dunia adalah Sutoni, anggota PPS Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, kemudian Mulyono, anggota PPS Desa Swalow, Kecamatan Balongbendo, dan Widya Susanto, anggota KPPS Desa Juwet Kenongo, Kecamatan Porong.

Ahli waris ketiga almarhum tersebut menerima manfaat program Jaminan Kematian masing-masing Rp 42 juta. Santunan kematian itu secara simbolis diserahkan Ketua KPU Sidoarjo M.Iskak, dan Fauzan Adim serta Ana Azizah, anggota Komisioner KPU, di acara buka puasa bersama di Aula KPU Sidoarjo.

Sementara bagi petugas Pemilu 2024 Sidoarjo yang sakit akibat kecelakaan kerja maupun akibat kerja, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan berupa biaya pengobatan dan perawatan medis.

Kegiatan yang juga disertai dengan pemberian santunan kepada yatim piatu dari Yayasan Zamhariroh Cemengkalan ini juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Sidoarjo Sulaiman SE, PPK beserta seluruh Staff KPU Sidoarjo.

Ketua KPU Sidoarjo M Iskak dalam kesempatan tersebut mengucapkan turut bela sungkawa kepada ahli waris anggota badan adhoc yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2024.

"Terima kasih kepada keluarga yang telah menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu. Kami berharap santunan yang diberikan KPU digunakan sebaik-baiknya untuk kelanjutan kehidupan keluarga yang telah ditinggal almarhum," ucapnya.

Iskak juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota badan adhoc yang sudah sekuat tenaga turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di Sidoarjo," imbuhnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso menyampaikan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Petugas Pemilu ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, jaminan sosial adalah hak konstitusional. Oleh karenanya, program jaminan sosial ketenagakerjaan harus melindungi seluruh rakyat Indonesia termasuk yang bekerja sebagai penyelenggara Pemilu.

"Bisa kita bayangkan jika pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia adalah tulang punggung keluarga, tentunya tidak ada lagi yang akan menafkahi keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, dengan santunan tersebut akan menjadi modal bagi keluarga atau ahli warisnya," tutur Dewo.

Dewo juga mengimbau bila terjadi kecelakaan kerja atau kematian diri pekerja, keluarga atau pihak terkait diminta segera menyampaikan informasi ke BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo. 

Ditambahkan, santunan kematian yang diberikan Lembaga KPU merupakan salah satu bentuk tanggung jawab KPU dalam memberikan jaminan sosial kepada jajaran yang mengalami resiko kerja. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya