SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

BPJamsostek Gresik Apresiasi Perusahaan Pendukung GN Lingkaran

Redaksi - 31 January 2024 | 08:01 - Dibaca 965 kali
Advertorial BPJamsostek Gresik Apresiasi Perusahaan Pendukung GN Lingkaran
Kepala BPJamsostek Gresik berikan penghargaan pada PT Cipta Nirmala yang ikut berpartisipasi dalam program GN Lingkaran. (Foto: BPJamsostek/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, GRESIK - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan penghargaan kepada PT Cipta Nirmala yang ikut berpartisipasi dalam program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Kepala BPJamsostek Gresik, Bunyamin Najmi, mengatakan, GN Lingkaran merupakan program yang didesain oleh manajemen BPJamsostek dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja Indonesia.

Hal tersebut sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberi tanggung jawab dan amanah oleh negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia.

Penghargaan pada PT Cipta Nirmala sendiri sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih BPJamsostek atas dukungan nyata dalam memberi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pekerja rentan melalui GN Lingkaran.

Bunyamin menjelaskan, GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, baik swasta, BUMN, BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.

"Melalui program GN Lingkaran, perusahaan membayarkan iuran para pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lainnya," terang Bunyamin.

Dijelaskan, premi yang dibayarkan sebesar Rp 16.800,-/pekerja/bulan, dimana dengan pembayaran premi tersebut pekerja rentan mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan perlindungan dua program tersebut, bila pekerja rentan mengalami risiko kecelakaan kerja maka seluruh biaya perawatan rumah sakit sampai dinyatakan sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan jika meninggal dunia ahli warisnya diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

Direktur PT Cipta Nirmala, dr. Tawang Arief Nugroho mengungkapkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungan perusahaan.

“Saya mewakili manajemen PT Cipta Nirmala mengucapkan terima kasih pada BPJS Ketenagakerjaan atas kesempatan yang diberikan, sehingga perusahaan dapat berpartisipasi dalam acara yang luar biasa ini,” ungkap Tawang.

Tawang juga menyampaikan, bantuan demi bantuan yang selama ini diberikan merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam berbakti pada bangsa. Ia berharap upaya ini bisa memberi manfaat lebih bagi masyarakat dan negara khususnya pada daerah Kabupaten Gresik. 

“Semoga penyaluran bantuan CSR perusahaan ini bisa memberikan manfaat kepada warga pekerja khususnya pekerja rentan di wilayah Kabupaten Gresik, supaya mereka lebih bersemangat dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan penghasilannya," ucap Tawang. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya