SUARA INDONESIA, SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa sepanjang tahun 2023 telah membayarkan total klaim sebesar Rp 572 miliar lebih.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa selama tahun 2023 telah membayarkan 42.157 total kasus dengan jumlah nominal sebesar Rp 572.514.216.357,-.
Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dari Januari sampai Desember 2023 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa telah membayarkan klaim JKK sebanyak 5.655 kasus sebesar Rp 69.122.545.480,-, klaim JKM sebanyak 986 kasus sejumlah Rp 24.291.300.000,-, klaim JHT sebanyak 21.367 kasus sebesar Rp 461.466.295.410,-, dan 13.839 klaim JP sejumlah Rp 17.106.757.016,-, serta 310 klaim JKP senilai Rp 527.318.451,-.
Pria yang akrab dipanggil Sonny ini menggaris bawahi, klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya.
Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," tegas Sonny saat ditemui, Senin (15/1/2024).
Sonny juga menjelaskan, dari jumlah klaim JKK dan JKM terdapat total jumlah klaim untuk beasiswa sejumlah Rp 4.295.300.000,- yang ditujukan kepada ahli waris peserta.
Sonny mengatakan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika rutin membayarkan iuran selama 3 tahun ketika mengalami resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan beasiswa dengan total Rp 174 juta untuk 2 orang anak dari Taman Kanak-kanak hingga jenjang Perguruan Tinggi.
Untuk itu Sonny juga mengimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan. “Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja,” pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi