SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Polres Situbondo Dalami Kasus Pengeroyokan Pedagang Pentol di Taman Pancing Panji

Syamsuri - 01 July 2024 | 18:07 - Dibaca 1.50k kali
Peristiwa Polres Situbondo Dalami Kasus Pengeroyokan Pedagang Pentol di Taman Pancing Panji
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon, saat dikonfirmasi terkait kasus pengeroyokan pedagang cilok di Taman Pancing Panji. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Polres Situbondo mendalami kasus pengeroyokan terhadap pedagang pentol cilok, MS (50), warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Ia diduga dihajar oleh oknum pesilat mabuk.

Akibat insiden tersebut, pedagang pentol yang ada di lokasi Taman Pancing, Kecamatan Panji, mengalami luka bacok di bagian punggung dan jari tangan.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon, saat dikonfirmasi menjelaskan, kelima terduga pelaku langsung diamankan di Polsek Panji, tak lama setelah insiden terjadi. "Kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo," terangnya.

Menurut Momon, dari hasil pemeriksaan sementara, sudah ada tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni D (22) warga Tanjung, A (29) asal Tenggir dan M (25) warga Curah Jeru, Panji. Sedangkan dua orang lainnya ditetapkan sebagai saksi, karena tidak terlibat dalam pemukulan.

"Dari lima orang yang diamankan tersebut, mengaku sedang dalam kondisi mabuk dan merupakan anggota salah satu perguruan pencak silat. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang di antaranya residivis dengan kasus yang sama," bebernya.

Momon menambahkan, motif sementara dalam insiden tersebut, karena ada kesalah pahaman. Namun, pihaknya akan terus mendalami motif pastinya, termasuk di mana tersangka membeli miras yang mengakibatkan mereka mabuk.

"Semuanya akan kami dalami motifnya. Akan kami usut sampai ke akar-akarnya. Termasuk di mana mereka membeli miras, sehingga mengakibatkan mabuk dan memicu insiden tersebut,” ujarnya.

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan sebuah celurit. "Sementara pasal yang kami gunakan yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan pelaku secara bersama-sama dan terang-terangan," jelasnya.

Sementara itu, korban MSD mengaku bukan hanya bagian tubuh dan jarinya saja yang luka bacok, tapi rombong jualannya juga dirusak oleh para pemuda yang mabuk itu.

"Semua dagangan saya ini habis. Cabai dibuang, tempat bakso dirusak pakai sajam. Rombong juga ditendang hingga penyok dan bagian pinggirnya dirusak pakai senjata tajam. Pelakunya banyak, sekitar delapan orang," ungkap MSD, saat ditemui di rumahnya.

MSD mengaku, selain rombongnya dirusak, jaket yang digunakan juga sobek akibat sabetan celurit yang digunakan pelaku. Beruntung jaket yang ia pakai cukup tebal, sehingga ketika disabet sajam hanya bagian tubuhnya yang mengalami luka gores.

"Ini punggung saya yang luka. Kalau tidak ada pertolongan Allah dengan perantara pakai jaket, mungkin saya sudah tinggal nama. Untuk luka yang di jari ini, karena kena sebetan ketika itu saya sedang menangkis," imbuhnya.

Sebenarnya, korban tidak mengetahui asal muasal persoalan yang terjadi. Namun, tiba-tiba datang beberapa pemuda dan membuat keributan di Taman Pancing. Ketika beberapa pemuda tersebut bikin ulah, dia sempat menegur agar mereka tidak berkelahi di tempatnya.

"Tetapi pemuda tersebut bukan berhenti berkelahi dan pindah tempat, justru saya ini juga ikut dihajar," bebernya.

Menurut MSD, pemuda itu marah-marah pada siapa juga tidak jelas. Datang-datang, mereka langsung menantang ke orang-orang yang sedang ngopi. “Banyak itu korbannya, bukan hanya saya. Pelanggan saya juga ada yang kena tusuk,” ucapnya.

Kini, korban memasrahkan kasus itu ke aparat penegak hukum. Dia berharap, polisi mengusut tuntas perkara tersebut dan memberi hukuman setimpal, agar ada efek jera bagi para pelaku. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya