SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Kades dan Sekdes Kletek Taman Ditahan Kejari Sidoarjo Terkait Kasus Pungutan Liar PTSL

Amrizal Zulkarnain - 05 June 2024 | 23:06 - Dibaca 1.44k kali
Peristiwa Kades dan Sekdes Kletek Taman Ditahan Kejari Sidoarjo Terkait Kasus Pungutan Liar PTSL
Tampak Kepala Desa Kletek non aktif M. Anas (rompi orange), dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti (rompi orange) bersama petugas kejaksaan Sidoarjo. (Amrizal/SUARA INDONESIA)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan dua perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (4/6/2024). 

Kedua orang tersebut adalah Kepala Desa Kletek non aktif M. Anas (49), dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti (45).

Mereka diduga terlibat dalam kasus pungutan liar terkait pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022-2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa sebelum penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas kasus. 

"Penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. Karena cukup bukti dan untuk mencegah mereka melarikan diri, penyidik menahan keduanya," kata Franky di kantor Kejari Sidoarjo.

Kedua tersangka ditahan di Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan, mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2024. 

"Tersangka Ula Dewi Purwanti sempat mangkir dari panggilan pertama dengan alasan yang tidak patut, sehingga penyidik memutuskan untuk menahannya," tambahnya. 

Disebutkan, bahwa dalam penahanan itu dimaksudkan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah penahanan, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum.

"Jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah. Kami masih mendalami lebih lanjut karena jumlah pungutan bervariasi untuk setiap warga," jelasnya.

Perlu diketahui juga, bahwa dua perangkat Desa Kletek tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2024 lalu. 

Meskipun berstatus tersangka, Kades M. Anas sempat dilantik untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun pada 10 Mei 2024 di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

Oleh karena itu, pelantikan tersebut memicu reaksi keras dari warga Kletek, yang kemudian menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo pada 15 Mei 2024, menuntut penahanan Kades dan Sekdes. 

Hingga akhirnya, pada 16 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap kedua perangkat desa tersebut, dengan alasan baru mengetahui status tersangka mereka. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya