SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Pengamen Asal Pasuruan Gelapkan Motor Penjual Rujak di Banyuwangi, Modusnya Pinjam

Muhammad Nurul Yaqin - 25 May 2024 | 20:05 - Dibaca 1.63k kali
Peristiwa Pengamen Asal Pasuruan Gelapkan Motor Penjual Rujak di Banyuwangi, Modusnya Pinjam
Pengamen gelapkan motor penjual rujak di Banyuwangi diamankan polisi. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Seorang pengamen bernama Fredi Siswanto (40), asal Bugul Kidul, Pasuruan, Jawa Timur, diringkus polisi setelah menggelapkan sepeda motor di wilayah Pesanggaran, Banyuwangi.

Motor yang digelapkan jenis Scoopy, milik penjual rujak bernama Watini (52), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Saat menggelapkan motor, pengamen kelahiran Banyuwangi itu menggunakan modus meminjam dan tidak dikembalikan.

Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan mengatakan, penggelapan itu terjadi di warung rujak Watini, Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung.

“Kejadiannya Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Lita saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/5/2024).

Kapolsek membeberkan, kejadian berawal saat Fredi Siswanto datang ke warung rujak Watini bersama seorang rekan pengamennya sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka tiba membawa sebuah sepeda motor dan perlengkapan untuk mengamen. Fredi membawa alat gitar, sementara rekan pengamennya menggunakan kostum badut.

“Kedua orang tersebut lalu menitipkan sepeda motornya di warung rujak Watini. Keduanya pun berpamitan untuk mengamen,” ujar Lita.

Singkat cerita, sekitar pukul 13.00 WIB datang pengamen yang menggunakan kostum badut di warung rujak Watini. Ia lalu berpamitan pulang dengan membawa sepeda motor yang semula dititipkan.

Tak berselang lama, sekitar pukul 13.30 WIB Fredi Siswanto juga tiba di warung dan sempat melakukan obrolan dengan korban. 

Pelaku ini kemudian meminjam sepeda motor milik Watini dengan alasan mengambil uang di ATM terdekat.

“Korban sempat berpikir dua kali, berhubung dekat, korban mengiyakan permintaan pelaku untuk dipinjamkan motornya,” kata Lita.

Ternyata itu hanya modus pelaku, motor yang dipinjam justru tidak dikembalikan. Bahkan korban sempat menunggu beberapa jam, namun pelaku tak kunjung datang.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pesanggaran. Setelah dilakukan pelacakan, pelaku kabur ke wilayah Pasuruan.

“Pelaku akhirnya kita tangkap beserta barang bukti dengan dibackup Resmob Polres Pasuruan Kota,” jelas Kapolsek.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pesanggaran untuk proses lebih lanjut. Status pelaku kini sudah jadi tersangka. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fredi Siswanto dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya