SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Sempat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Maling Motor di Jalan Raya Banyuglugur Situbondo

Syamsuri - 26 April 2024 | 15:04 - Dibaca 1.29k kali
Peristiwa Sempat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Maling Motor di Jalan Raya Banyuglugur Situbondo
Petugas saat mengamankan pelaku curanmor di Mapolsek Banyuglugur, Situbondo. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO- Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya, akhirnya anggota Satlantas Polres Situbondo bersama Polsek Banyuglugur, berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) saat melintas di Jalan Raya Banyuglugur.

Kapolsek Banyuglugur AKP Efendi Nawawi menjelaskan, terungkapnya kasus curanmor yang terjadi di Dusun Jambaran, Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ini, setelah penyidik mendapat informasi dari korban.

Berbekal keterangan tersebut, korban diketahui bernama Mistaja (53) warga Sumbermalang. Ia mengaku kehilangan motor ketika bekerja di sawah. Motor tersebut ia parkir di tepi jalan dan dikunci stir.

Setelah korban mengetahui motornya raib, selanjutnya ia memberitahu saksi Ahmad Rofiq untuk membantu mencari sepeda motornya tersebut.

Korban juga menghubungi Bripka Nikmatul Khair, anggota Satlantas Polres Situbondo yang pada saat itu sedang bertugas di Pos Banyuglugur. Korban mengatakan, bila melihat motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol N 2423 PC di jalan, agar anggota polisi itu menghentikannya.

Tak berselang lama dari kabar itu, sekitar pukul 11.00 Wib, petugas Pos Lantas Banyuglugur melihat ada sepeda motor yang melintas di jalan raya dengan ciri-ciri yang sama. Bersama anggota Polsek Banyuglugur, mereka kemudian mengejar hingga pelaku berhasil dihentikan.

"Pelaku curanmor yang diamankan berinisial ES (30), warga Besuk Probolinggo. Ia ditangkap di Jalan Raya Banyuglugur berikut satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol N 2423 PC," ujarnya, Jumat (26/4/2024).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, memberi apresiasi kepada anggotanya yang menangkap pelaku curanmor. Keberhasilan ini tidak lepas dari respons dan kecermatan anggota Satlantas dan Polsek Banyuglugur saat bertugas di lapangan.

"Diprediksi, pelaku akan membawa lari motor curian itu ke arah perbatasan Situbondo Probolinggo," terangnya, Jumat (26/04/2024).

Dia menjelaskan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah berada di Polsek Banyuglugur. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya