SUARA INDONESIA, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin Jadab, sebagai tersangka kasus video konten tukar pasangan atau istri.
Di hadapan penyidik, Samsudin mengaku sengaja membuat konten tayangan aneh tersebut agar viral di YouTube.
Menurut Kasubdit V Siber Distreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, sampai saat ini polisi sudah memeriksa 13 saksi.
Sementara status Samsudin sendiri, menurut hasil penyidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan penyidik juga sudah memberikan sinyal, akan ada tersangka lain dan segera akan diumumkan.
"Peran (calon tersangka) dengan Syamsudin mengunggah video itu ke media sosial," terang Charles, Jumat (01/03/2024).
Untuk pengembangan, tim penyidik akan mendatangkan ahli agama dan ahli agama.
Tujuannya, untuk memastikan, apakah dalam tayangan itu ada unsur penistaan agama atau tidak.
Akibat perbuatannya, Samsudin terancam hukuman penjara 5 tahun penjara, karena melanggar Pasal 28 Ayat (02) dan ayat (03) UU ITE.
Sampai saat ini, pria asal Blitar itu, ditahan di ruang tahanan Polda Jatim.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi